oleh

Masa Berlaku SIM Kini Berdasarkan Tanggal Cetak Kartu

POSKOTA.CO – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)  terbaru bukan lagi berdasarkan tanggal lahir si pemegang SIM, tetapi berdasarkan dari tanggal pembuatan atau dicetaknya SIM tersebut.

Korlantas Mabes Polri  sejak 22 September 2019 membuat kebijakan baru mengenai masa berlaku SIM di Smart SIM.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra menyebutkan meski demikian, masa perpanjangan SIM tetap 5 tahun.

Misalnya jika pemohon SIM melakukan perpanjangan SIM di bulan Juni 2020 sedangkan tanggal lahir atau ulang tahunnya 29 April, maka SIM baru yang nantinya ia dapatkan akan berlaku hingga Juni 2025.

Smart SIM memiliki 4 fungsi:

  1. Smart SIM berfungsi sebagai legitimasi kompetensi.
  2. Smart SIM sebagai Identitas diri.
  3. Smart SIM sebagai sarana pengendali, artinya sebagai langkah antisipasi sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa berjalan dengan baik.
  4. Smart SIM sebagai forensik kepolisian, akan berguna untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, Polri memberikan kelonggaran untuk pengurusan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang habis masa berlakunya selama pandemi Covid-19.

Dispensasi ini diberikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis periode Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, bisa diperpanjang tanpa ada denda sampai 31 Agustus 2020. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *