oleh

Mafia Kios di Pasar Pramuka Sempat Jegal SK Pasar Jaya soal Pembatasan Kepemilikan Sewa Lapak

JAKARTA – Mafia kios yang ada di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, ternyata sudah berulah sejak tahun 2016 lalu. Di mana mereka meminta Perumda Pasar Jaya mencabut Surat Keputusan (SK) Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tempat Usaha, yang membatasi kepemilikan kios.

HR (49), salah seorang pedagang di Pasar Pramuka mengatakan, para mafia melakukan berbagai cara untuk melindungi kios yang selama ini disewakan ke pihak ketiga. Selain menolak harga sewa yang kini disebut tinggi, mereka juga pernah membentengi bisnis ilegalnya pada tahun 2016 lalu.

“Ingat demo tahun 2016 lalu di Pasar Pramuka? Itu dilakukan untuk melindungi bisnis penyewaan kios mereka. Saat itu, mereka menggelar aksi demo untuk menolak SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pembatasan Kepemilikan Kios,” kata HR, di Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).

Dikatakan HR, para mafia kios yang menggelar demo menolak SK direksi Pasar Jaya, karena dalam surat tersebut membatasi kepemilikan maksimal satu kios. Dan seperti diketahui, selama ini di pasar Pramuka dari 400 kios yang ada, 204 di antaranya dikuasi para mafia kios yang disewakan ke pihak ketiga.

“Mereka (mafia kios-red) langsung menolak SK itu, karena kan selama ini mereka ada yang punya kios paling sedikit lima. Aksi demo itu pun berhasil dan pemerintah provinsi akhirnya ikut turun tangan membatalkan SK tersebut,” ujar HR.

HR mengatakan, dalam aksi demo itu mereka menuntut agar kebijakan sewa kios dikembalikan seperti semula. Pasalnya, dengan SK yang dikeluarkan direksi PD pasar jaya, merubah kebijakan sewa kios menjadi setiap tahun. “Dalam SK itu juga pedagang diminta untuk menempati satu kios dan tak boleh lebih. Tapi kan disini berbeda, satu orang punya 5-7 kios,” imbuhnya.

Dan saat ini, kata HR, saat Perumda Pasar Jaya mencoba melakukan revitalisasi pasar, para mafia kios kembali mencoba membentengi sewa menyewa kios dengan harga selangit. Terlebih, dalam proses revitalisasi dilakukan setelah batas penyewaan kios selama 30 tahun telah berakhir.

“Waktu tahun 2016 mereka meminta perpanjangan masa kontrak selama 30 tahun. Tahun besok masa kontraknya habis, makanya mereka khawatir kalau jadi direvitalisasi masa kepemilikan mereka habis, dan bisnis sewa kios mereka pasti akan dihentikan. Makanya sekarang bilang harga sewa kios mahal, biar nggak jadi direvitalisasi,” terang HR.

Rencana revitalisasi Pasar Pramuka pernah disebutkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Djarot Syaiful Hidayat. Kala itu Djarot menyebut, penjualan obat yang ada di pasar tersebut juga sudah dikenal masyarakat. “Tadi saya masuk ke pasar obat, kondisinya panas sekali, makanya harus dibenahi juga,” ujar Djarot kala itu.

Sebelumnya diberitakan, penolakan harga sewa kios di Pasar Pramuka diduga akibat pengaruh dari mafia kios yang selama ini ada di pasar obat terbesar di Indonesia. Pasalnya, selama ini mereka menguasai ratusan kios yang menyewakan tempat berjualan ke pihak ketiga dengan harga Rp80 juta per tahun.

HR (49), salah satu penyewa mengatakan, dirinya bersama beberapa pedagang menduga penolakan harga sewa kios akibat ulah si mafia. Pasalnya, harga yang diberikan Perumda Pasar Jaya sebesar Rp425 juta pastinya akan membuat keuntungan mereka semakin tipis.

“Biasanya mereka tiap tahun hanya duduk tenang pegang puluhan juga, ini harganya naik. Ya pasti teriak lah, karena kan selama ini mereka hanya menyewakan kios saja, kita yang cari duit untuk bayar sewa setiap tahunnya,” kata HR, yang ditemui di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (14/10/2025).

Manajer Humas Perumda Pasar Jaya Fahrizal Irfan mengaku, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan tersebut. Pasar Jaya juga akan mereview dan berterima kasih atas temuan tersebut. “Kami akan segera tidak lanjuti laporan tersebut,” katanya. (*/ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *