POSKOTA. CO – Keinginan kuasa hukum Edy Mulyadi yaitu Herman Kadir yang berupaya ‘membelokan’ dugaan kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ yang membuat heboh seluruh bangsa Indonesia hingga masyarakat Kalimantan ‘marah’ dan berang diselesaikan melalui Undang Undang Pers (UU Pers) karena Edy Mulyadi mengaku sebagai wartawan senior dengan tegas kalangan wartawan atau jurnalis keberatan.
“Saya tegas menolak dan keberatan apa yang disampaikan kuasa hukum Edy Mulyadi yaitu Herman Kadir pernyataan klainnya bisa ditangani melalui UU Pers karena Edy Mulyadi adalah wartawan senior dalam menyampaikan pendapatnya yang tersebar dan viral di media sosial, media televisi, radio, media massa dan media elektronik lainnya selama ini bisa dibawa ke produk Pers, ” tegas Ketua Pain Kota Depok Rusdy Nurdiansyah, Minggu (30/1).
Seorang wartawan senior itu menunjukan kinerja profesional, independen, memiliki integritas, menjaga tutur kata, menulis sesuai kaidah jurnalistik, aktif dalam komunitas dan organisasi kewartawanan terutama PWI serta memiliki jejaring yang luas, selalu menjaga hubungan baik dengan nara sumber dan masyarakat serta diakui masyarakat pers, patut menjadi teladan dengan kinerja profesional dan prestasi yang dicapai.
Menurut dia, ada aturan dan etikanya menggeluti profesi jurnalistik. Ada kaidah bahasa yang baik dan benar yang mencerdaskan, tidak boleh mengandung unsur SARA, rasis, pornografi, apalagi provokatif, adu domba dan ujaran kebencian. “Jadi, saya pikir Pak Edy itu bukan wartawan senior dan bahkan otomatis ‘gugur’ mengaku sebagai wartawan. Bukan juga mantan wartawan, mungkin lebih tepat, ia ‘bekas’ wartawan,” tuturnya dan sekali lagi saya tegaskan Pak Edy Mulyadi tolong anda itu jangan ngaku-ngaku sebagai wartawan senior.
Banyak wartawan senior di Indonesia namun anda mengaku wartawan senior tapi tidak menunjukan kedewasan berpikir untuk membangun bangsa dan menjaga NKRI yang sudah dibangun para pendiri bangsa Indonesia sampai sekarang, kata Rusdy Nurdiansyah yang akan menerima penghargaan Press Card Number One PWI yang akan diserahkan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara tanggal 9 Pebruari 2022.
“Seorang wartawan senior itu menunjukan kinerja profesional, independen, memiliki integritas, aktif dalam komunitas dan organisasi kewartawanan terutama PWI serta memiliki jejaring yang luas, selalu menjaga hubungan baik dengan nara sumber dan masyarakat serta diakui masyarakat pers, patut menjadi teladan dengan kinerja profesional dan prestasi yang dicapai, ” katanya
Dari keterangan profilnya, Edy bekerja dan terabung sebagai wartawan dalam FNN (Forum News Network) merupakan portal berita milik PT. Forum Adil Mandiri yang sebelumnya dikenal dengan nama Majalah Keadilan dan awal karier Edy sebagai wartawan dimulai di Harian Neraca dan terdaftar di PWI sejak 22 Mei 1995.
“Pak Edy katanya pernah terdaftar sebagai anggota PWI pada 1995, kalau tidak diperpanjang status keanggotaannya, berarti bukan anggota PWI lagi. Apalagi ia pernah jadi ikut pileg ada 2019, otomatis gugur profesi kewartawanan kalau tidak mendaftar ulang. Pak Edy, harus ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan syarat bernaung di media yang terverifikasi dan tersertifikasi Dewan Pers,” katanya. (anton)







Komentar