oleh

Satgas Ingatkan RS, Menarik Biaya Pasien Covid-19 Ada Sanksi Tegas

POSKOTA.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk melapor jika rumah sakit (RS) menarik biaya perawatan pasien Covid-19. Sebab, seluruh biaya perawatan pasien virus Corona sudah ditanggung negara sepenuhnya atau gratis.

Pihak rumah sakit tidak boleh menarik biaya sepeser pun dari pasien. Jika rumah sakit terbukti menarik biaya dari pasien Covid-19 akan ada sanksi tegas dari pemerintah.

“Warga yang mengalami peristiwa itu segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau Satgas Covid-19 di masing-masing daerahnya,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Jumat (29/1/2021).

Pihak Satgas juga mengingatkan seluruh rumah sakit rujukan agar mengikuti pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Ingat, ada sanksi tegas yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut,” tegas Wiku.

Meski biaya rawat Covid-19 ditanggung pemerintah, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo terus mengingatkan masyarakat jangan menganggap enteng virus Corona. Siapa pun tanpa kecuali, kata Doni Monardo, tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sebab, sedikit saja lengah dalam menjalankan protokol kesehatan, Covid-19 akan menyerang kita. Ketua Satgas Doni meminta masyarakat untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Disiplin menjalankan protokol secara otomatis sudah ikut membantu pemerintah memerangi virus Corona,” ujar Doni Monardo yang juga kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pihak Satgas Penanganan Covid-19 sangat kaget mendengar kabar ada pihak rumah sakit di Depok, Jawa Barat yang tega menolak pasien Covid-19. Bahkan pihak rumah sakit dimaksud meminta uang muka kepada pasien Covid-19 agar mendapat ruang isolasi.

Peristiwa memilukan itu membuat Satgas Penanganan Covid-19 berang! Sekaligus menyampaikan peringatan keras kepada rumah sakit yang melakukan tindakan memalukan dan tak terpuji tersebut. Ini tidak bisa dibenarkan karena perawatan terkait pasien Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara.

Semua rumah sakit diminta supaya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan serta selalu berkoordinasi apabila ada kendala sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

Sementara itu, Juru Bicara Prof Wiku Adisasmito juga meluruskan anggapan di masyarakat, bahwa kekebalan komunitas atau herd immunity dapat dicapai atau tercipta sendiri dengan membiarkan orang yang terkena Covid-19 sembuh sendiri.

“Membiarkan orang sakit menjadi kebal dengan sendirinya, adalah keliru. Hal ini telah ditegaskan WHO (World Health Organization) sejak Oktober 2020,” kata Prof Wiku.

Penegasan WHO, lanjut Wiku, herd immunity adalah konsep yang digunakan untuk pelaksanaan program vaksinasi ketika masyarakat di suatu daerah tertentu, dapat terlindungi ketika sebagian besar populasinya telah divaksin. Maka kekebalan komunitas dapat terbentuk dengan melindungi populasi dari virus, bukan dengan sengaja membiarkannya.

Untuk diketahui, update informasi kasus covid-19 dari 510 kabupaten/kota di 34 provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Jumat (29/1/2021) pukul 12.00 WIB. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:

  • Pasien positif +13.802, jumlah total 1.051.795 orang.
  • Pasien sembuh +10.138, jumlah total 852.260 orang.
  • Pasien meninggal +187, jumlah total 29.518 orang.

Sementara update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Jumat 29 Januari 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:

  • Pasien positif +3.448, jumlah total 262.753 orang.
  • Pasien meninggal +39, jumlah total 4.224 orang.
  • Pasien sembuh +2.439, jumlah total 235.140 orang.
  • Pasien dirawat +62, jumlah total 4.008 orang.
  • Isolasi mandiri +908, jumlah total 19.381 orang.

Prof Wiku Adisasmito mengatakan, penambahan kasus terkonfirmasi positif harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah daerah agar konsisten dan lebih maksimal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Memastikan prokes 3M atau memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau menghindari kerumunan dilaksanakan dengan displin yang tinggi serta memaksimalkan tindakan 3T atau testing, tracing dan treatment. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *