TANGERANG – Wakil Wali Kota Tangerang Maryono meminta jajaran kecamatan dan kelurahan mempercepat sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Dalam aturan terbaru tersebut, masa jabatan pengurus RT dan RW kini diperpanjang menjadi lima tahun.
Hal itu disampaikan Maryono saat membuka dan memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di sejumlah kecamatan di Kota Tangerang, pada 6–8 Januari 2026.
“Masa bakti pengurus RT dan RW yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun. Diharapkan, kinerja pengurus lebih efektif dan regenerasi bisa dipersiapkan dengan baik,” kata Maryono saat memberikan arahan di Aula Kecamatan Ciledug, Kamis (8/1/2026).
Maryono menginstruksikan seluruh aparat wilayah, khususnya Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), untuk aktif dan masif menyosialisasikan Perwal Nomor 62 Tahun 2025, mengingat sejumlah wilayah telah dan akan melaksanakan pemilihan RT dan RW.
Ia menegaskan, sosialisasi harus mencakup pemahaman menyeluruh terkait masa jabatan, mekanisme pemilihan, serta tugas dan kewenangan RT dan RW sesuai regulasi terbaru. “Pastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai aturan yang baru,” tegasnya.
Selain itu, Maryono menekankan peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan. Menurutnya, optimalisasi peran tersebut sangat bergantung pada pembinaan dan pendampingan aparat kelurahan dan kecamatan.
Tak hanya soal RT/RW, Maryono juga mengingatkan pentingnya administrasi pemerintahan yang tertib dan rapi sebagai dasar pelayanan publik. Ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Di tahun anggaran yang baru ini, semangat melayani harus semakin diperkuat agar manfaat kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan warga,” ujarnya.
Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri para camat, lurah, serta Kasi Tapem dari sejumlah kecamatan, sebagai upaya menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi aparatur wilayah di awal tahun 2026. (Imam/fs)







Komentar