JAKARTA – Heboh Nasi Padang Babi di media sosial di jual di Kelapa Gading, Jakarta Utara, aparat Pemprov DKI Jakarta langsung turun ke lapangan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan pengecekan dilakukan untuk mencari kebenaran berita yang ramai di media sosial soal dagaing babi dijual di rumah makan Padang.
Iffan belum mau berkomentar soal boleh tidaknya perizinan usaha nasi padang yang menjual daging nonhalal tersebut.
“Teman-teman lagi mengecek ke lapangan, benar tidaknya info itu,”kata Iffan, Jumat, 10 Juni. “Saya belum bisa komentar apapun sebelum ditelusur permasalahannya.”
Menurutnya informasi yang didapat, restoran yang menyediakan aneka menu makanan khas Padang berbahan dasar babi itu berlokasi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Bahkan, katanya, pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi rames babiambo dan menu-menu lainnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi berita tersebut sudah minta aparatnya untuk turun menyelidikinya.
Dia menyayangkan bila benar ada. Seharusnya restoran khas Minangkabau menjual makanan yang halal saja.
“Harusnya semua resto padang itu halal. Saya minta pelaku usaha rumah makan untuk berhati-hati dalam melakukan inovasi penjualan makanannya,” ujar Ahmad Riza Patria.
Sejauh ini kata Riza, masyarakat umum mengetahui kalau rumah makan identik dengan menjual menu makanan halal. Dia mengkhawatirkan orang yang beragama muslim membeli makanan di sana dan tidak mengetahui bahwa daging yang dijual adalah babi. (*/d)







Komentar