POSKOTA.CO – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memstukan bahwa kegiatan beribadah baik di masjid, musala, gereja dan lainnya di masa pendemi Covid-19 dapat dimulai awal Juni 2020 setelah melihat jumlah kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama ini.
“Alhamdulillah kasus Covid-19 di Tangsel sudah turun landai. Kebijakan PSBB berhasil dalam menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Tangsel, serta hasil kesepakatan bersama Pemkot Tangsel, Forkompinda dan Kepala Kantor Kemenag setempat,” kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Sabtu (30/5/2020).
“Selain membuka kegiatan rumah ibadah, Pemkot Tangsel juga akan membuka aktivitas di pasar modern dan pasar tradisional,” ujarnya seraya menambahkan, dalam rapat juga menetapkan selama ‘new normal’, TNI dan Polri akan diturunkan untuk mendisiplinkan masyarakat.
Walaupun kegiatan telah dibuka, kata Airin, namun protokol menjaga penyebaran Covid-19 tetap dilakukan.
“Bagi mereka yang tidak memakai masker akan ditegur untuk memakai masker, dan kegiatan yang melibatkan kerumunan selain yang diperbolehkan akan dibubarkan,” tegasnya.
Ditambahkan Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak, untuk sarana tempat ibadah seperti musala, masjid maupun gereja yang mau membuka harus mengikuti atau mengacu dari rekomendasi camat setempat.
“Camat yang tahu persis tentang kondisi wilayah masjid itu berada,” ujarnya.
Yang jelas, lanjut Abdul Rojak, untuk tahap pertama akan dibuka sektor keagamaan yaitu rumah ibadah musala, masjid, gereja dan lainnya sesuai surat imbauan Menteri Agama RI yaitu rumah ibadah seperti masjid boleh dibuka dengan syarat harus melihat kepada kondisi wilayahnya.
“Namun apabila daerahnya aman atau penyebaran Covid-19 terkendali maka boleh dibuka. Tapi kalau daerahnya masih tinggi Covid-19-nya maka sabar untuk tidak dibuka dulu,” katanya. (anton)







Komentar