oleh

Aktivis Jakarta Rio A Putra: Semua Pihak Harus Objektif Sikapi Tewasnya Tiga Pekerja di Gorong-Gorong

JAKARTA – Presidium Lintas Generasi Aktivis (LIGA) Pro Jakarta, Rio A Putra menyebut, insiden meninggalnya tiga pekerja saat melakukan pekerjaan di gorong-gorong proyek perpipaan di Jakarta perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Saya menyampaikan rasa duka cita mendalam atas wafatnya ketiga pekerja tersebut. Kita harus ikut memastikan hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik,” kata Rio di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, peristiwa tersebut tidak serta-merta menjadi tanggung jawab langsung PAM Jaya karena para korban merupakan bagian dari perusahaan pelaksana, yakni PT Moya Indonesia.

Rio menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, pemilik pekerjaan dan perusahaan pelaksana memiliki pembagian tanggung jawab yang berbeda, terutama terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Para pekerja yang menjadi korban merupakan tenaga kerja dari PT Moya sebagai pelaksana pekerjaan. Untuk itu, tanggung jawab langsung terhadap penerapan standar keselamatan kerja berada pada perusahaan yang mempekerjakan mereka,” tegasnya.

Ia menilai tuntutan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal yang meminta pimpinan PAM Jaya dicopot merupakan pernyataan yang berlebihan dan tidak didasarkan pada pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

Rio juga mempertanyakan kenapa Said Iqbal justru tidak menyuarakan agar para petinggi PT Moya Indonesia untuk mundur dari jabatannya. Ia juga menyarankan agar Said Iqbal juga melakukan tabayyun kepada pihak PAM Jaya agar memahami konstruksi persoalam secara utuh sebelum memberikan keterangan kepada publik.

“Setiap musibah tentu harus diusut secara menyeluruh. Namun, tidak tepat apabila langsung menyimpulkan bahwa pimpinan PAM Jaya harus dicopot sebelum hasil investigasi selesai. Penilaian harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan asumsi atau tekanan opini publik,” terangnya.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja, maka pihak yang pertama kali harus dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pelaksana sesuai dengan kontrak kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, ia menilai insiden tersebut tetap harus menjadi bahan evaluasi serius bagi PAM Jaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja. “PAM Jaya perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Moya. Jika hasil evaluasi maupun investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap standar operasional dan ketentuan K3, maka sudah semestinya diberikan sanksi tegas sesuai isi kontrak, mulai dari peringatan, denda, hingga sanksi lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama,” bebernya

Rio mengapresiasi langkah PAM Jaya yang menyerahkan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penyebab kecelakaan dapat diungkap secara transparan. 8Ia menegaskan, sikap tersebut menunjukkan bahwa PAM Jaya tidak menghindari proses hukum, melainkan menghormati mekanisme investigasi yang sedang berjalan.

“Perlu dikedepankan saat ini adalah penegakan prinsip akuntabilitas. Jangan sampai musibah ini dimanfaatkan untuk membangun opini yang tidak proporsional. Semua pihak harus menunggu hasil penyelidikan sehingga tanggung jawab dapat ditetapkan secara adil,” imbuhnya.

Menurutnya, kheselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Evaluasi terhadap kontraktor wajib dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Namun, penilaian terhadap PAM Jaya juga harus ditempatkan secara proporsional sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *