oleh

6-17 Mei, Pelayanan Bus AKAP dan AKDP di Terminal Jatijajar Depok Dihentikan

POSKOTA.CO – Adanya larangan mudik menjelang lebaran pada Mei 2021 mendatang hasil rapat koordinasi forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) seluruh kegiatan di Terminal Bus Jatijajar, Jalan Raya Bogor, Kota Depok untuk sementara dihentikan selama 12 hari tidak beroperasi untuk umum yang ingin mudik lebaran ke berbagai wilayah maupun kota.

“Hasil rapat forum BPTJ memutuskan seluruh operasional angkutan massal baik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) untuk angkutan mudik lebaran yang ada di Terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos dihentikan sementara selama 12 hari mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, Kamis (1/4/2021).

Semua ini merujuk kepada pemerintah pusat yang melarang kegiatan mudik lebaran terkait masih dalam masa pandemi Covid-19 dan berharap masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah atau mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut.

Menurut dia, kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan namun pelayanan bus bagi warga yang terdesak untuk pulang kampung tetap dibuka di Terminal Pulo Gebang.

“Layanan di Terminal Pulo Gebang bisa digunakan jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Misalnya ada keluarga yang wafat atau keperluan mendesak lainnya,” ujarnya.

Namun semua itu, tambah dia, pihaknya kini masih menunggu aturan secara teknis dari pemerintah pusat. Termasuk pengaturan adanya penyekatan atau cek poin.

“Kami berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan Covid-19,” ujarnya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *