oleh

Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Wajib Diajarkan di Jenjang Pendidikan Tinggi

POSKOTA.CO-Sehubungan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi.

“PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas,” kata Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman, Rabu (14/04/21).

Menurut Hendarman,  secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP. “Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” pungkasnya. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *