oleh

WNA Bawa Sabu di Dubur Diamankan Bea Cukai Batam

BATAM – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua pelaku pembawa narkotika jenis sabu, satu di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia. Sabu seberat 1.399,26 gram diamanakan di waktu dan tempat berbeda.

“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Kedua pelaku KFH dan AM dalam hal ini bertindak sebagai kurir,” jelas Rizki Baidillah kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi kepada POSKOTAONLINE.COM, melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/1/2024).

Rizki menambahkan, KFH adalah WNA masuk ke Batam dari Situlang Laut Malaysia dengan menggunakan kapal MV Dolphin 01 pada 15 Januari 2024. Tim K-9 KPU BC Batam berhasil mengendus adanya penumpang membawa narkoba menempel di tubuhnya KFH, lalu dilakukan pemeriksaan lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal saat memusnakan barang bukti sabu dengan cara dibakar di Mapolda Kepri, Selasa (30/1/2024). (ist)

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang ke dalam anus). Petugas membawa tersangka ke RS.Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat corpus allineum (adanya benda asing di dalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ungkap Rizki.

Pelaku kedua adalah AM, diamankan saat hendak berangkat ke Tanjung Balai Karimun dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam pada 11 Januari 2024. “Petugas mencurigai barang bawaan AM saat melewati mesin X-ray. Saat ditanya, pengakuaannya membawa tawas. Lalu dilakukan pemeriksaan melalui narco test, hasilnya positif sabu,” tutup Rizki.

Untuk proses lebih lanjut kedua pelaku pembawa sabu yang diamankan Bea Cukai Batam diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri, terinformasi bahwa narkotika sabu sudah dimusnakan disaksikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bertempat di halaman utama Kantor Polda Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*/ferry)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *