oleh

Tudingan korupsi kepada Mardani H Maming Berubah-ubah dan Hanya Berkaitan Urusan Bisnis yang Terang Benderang

POSKOTA.CO – Penasihat hukum bekas Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan, Mardani H Maming, Irfan Idham, memastikan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya menerima suap dalam penerbitan surat keputusan pengalihan izin tambang pada 2011. “Jelas, selama proses persidangan, terdakwa bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi menyatakan Pak Mardani tidak menerima sepeser pun dari dugaan suap 27,6 miliar rupiah yang diterima Kepada Dinas,” kata Irfan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.

Pernyataan tersebut merespons proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono didakwa menerima suap 27,6 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PTPCN), Mendiang Henry Soetio. Suap berhubungan dengan pengalihan izin tambang dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT PCN pada Mei 2011 melalui surat keputusan bupati yang diteken Mardani.

Persidangan di Tipikor Banjarmasin yang dimulai sejak Januari 2022 telah memasuki nota pembelaan terdakwa dan diperkirakan akan diputus oleh majelis hakim pada akhir Juni 2022. Mardani sendiri telah bersaksi di persidangan. “Pak Mardani sudah pas menjadi saksi karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan dia menerima suap atau gratifikasi,” kata Irfan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *