oleh

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Personel Ditpolairud Polda Riau di Perairan Dedap

JAKARTA-Petugas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap tiga pelaku ilegal logging. Ketiganya dosergap di perairan Dadap, Kec. Tasik Putri Puyuh, Kepulauan Meranti, Riau.

Ketiga pelaku itu berinisial, Su (19), Ek (24) dan Sa (25). Tersangka Su diketahui sebagai nakhoda kapal, tersangka Ek dan Sa bertugas sebagai anak buah kapal (ABK).

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Wahyu Prihadmaka dikutip dari Humas Polri, Senin (22/1/1024) mengatakan, pengungkapan dan penangkapan dilakukan pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. “Ketiga pelaku saat itu membawa kayu olahan di Perairan Dedap,” ujarnya.

”Lebih kurang 28 rakit kayu olahan ditarik dengan kapal,” tambahnya. Pengungkapan ilegal logging berawal ketika personel Polairud Polda Riau melakukan patroli rutin dengan KP 1V-1003 di wilayah Bengkalis.

“Pada koordinat 1°33’49” N 102°37’17″E, petugas menemukan dan memeriksa kapal motor tanpa nama yang sedang berlayar menarik kayu olahan yang sudah dirakit,” tutur Kombes Wahyu.

Petugas meminta ketiga pelaku yang ada di kapal untuk menghentikan aktivitasnya dan petugas memeriksa kelengkapan surat resmi pengangkutan kayu tersebut.

Hasil pemeriksaan ternyata kapal tidak memiliki surat izin yang sah. Selanjutnya kapal berikut kayunya ditarik ke Pos Sandar Bandul Satpolairud Polres Kepulauan Meranti. Sementara ketiga pelaku dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ilegal logging merupakan bentuk komitmen Ditpolirud Polda Riau mengamankan perairan Bumi Lancang Kuning dari tindak kejahatan. “Kami akan rutin melakukan patroli untuk antisipasi terjadi tindak pidana di perairan Riau, ” tegasnya.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *