POSKOTA.CO-Persidangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asa Inti Utama [AIU] pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan dengan agenda Rapat Majelis Hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Majelis Bambang Sucipto, S.H,M.H dengan Dariyanto S.H, M.H dan Heru Hanindyo S.H.,M.H, L.L.M serta dengan dihadiri oleh kreditur bernama Yuliana dan Anna Fransika yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Guntur Manumpak Pangaribuan SH. Majelis hakim menyatakan jika PT AIU dinyatakan pailit.
Seperti diketahui PT Asa Inti Utama telah digugat oleh kreditur Yuliana dan Anna Fransiska. Jumlah kreditur yang merasa dirugikan oleh PT AIU sebanyak 18 kreditur yang terdiri dari 17 kreditur perorangan dan 1 kreditur badan hukum perseroan dengan total nilai tagihan sebesar Rp 69 M.
Majelis hakim menilai jika PT Asa Inti Utama (AIU) terbukti dinyatakan tidak memiliki itikad baik dengan menjalin komunikasi dengan para kreditur. Bahkan PT AIU juga tidak mengijinkan para kreditur untuk mengunjungi lokasi pabrik yang milik PT AIU. Sehingga majelis hakim menilai PT AIU tidak memiliki itikad baik sehingga majelis hakim menggunakan dasar pasal 255 Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 255 (1) : Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih kreditur atau atas prakarsa pengadilan.
Putusan majelis hakim itu merupakan lanjutan dari proses voting yang dilakukan secara terbuka itu mayoritas kreditur sebanyak 17 kreditur perorangan itu menyatakan menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak PT Asa Inti Utama (AIU), Jum’at (20/5). Pasalnya, dalam proposal itu ditawarkan pengembalian dengan tenor 5-10 tahun dengan grass period 1 tahun, sehingga mayoritas kreditur menilai proposal itu sangat tidak logis serta tidak manusiawi. Proposal itu juga tidak memberikan jaminan pembayaran karena tidak ada penjelasan dari mana sumber uang itu akan diperoleh.
Maka ketika dilakukan voting para kreditur dengan serta merta menolak. Dengan penolakan para kreditur itu secara otomatis PT AIU terancam dipailitkan, tinggal menunggu pengesahan dalam sidang majelis hakim yang akan digelar pada hari Rabu (25/5). Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 255 (1).
Seperti diketahui, gugatan perkara PKPU itu diajukan oleh Yuliana dan Anna Fransiska. Keduanya berinvestasi di PT Asa Inti Utama melalui senlai Rp 2 milyar, dengan iming-iming bunga investasi yang cukup tinggi. Kenyataannya, bunga tidak dibayar dan investasinya amblas. Setelah berkali-kali menagih dan gagal, akhirnya keduanya dengan didampingi Advokat Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH, Drs Hasan Basri SH.MH dan Guntur Manumpak Pangaribuan SH mengajukan gugatan PKPU.(omi/sir)







Komentar