oleh

Tanah Negara Milik Eks PTPN II Sumatera Utara Diduga Diperjualbelikan dengan Menabrak Hukum

BOGOR – Tanah negara diduga dijual, rakyat ditinggalkan. Mari membantu Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut, agar kasus penjualan tanah Eks PTPN II yang diperjualbelikan dengan menabrak hukum, tidak terjadi di masa datang.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) menegaskan hal ini, karena dibeberapa wilayah termasuk Jawa Barat, telah terjadi hal serupa.

Bagi IAW, tanah adalah nyawa bangsa. Namun di Sumatera Utara, ribuan hektare tanah eks-HGU milik (dahulu) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang seharusnya dikembalikan ke negara untuk program reforma agraria (TORA), justru berpindah tangan.

Modusnya beragam, mulai dari jual-beli terselubung, kerja sama operasional fiktif, hingga transaksi notarial yang tidak transparan.

Semua dilakukan tanpa dasar hukum sah, bahkan menabrak regulasi agraria dan keuangan negara.

Transaksi dibelakang meja ini menurut data IAW, setidaknya total indikasi tanah negara yang dijual, lebih dari 2.000 hektare.

“Kejaksaan Agung telah melimpahkan/supervisi kasus ini ke Kejati Sumut. Sudah saatnya publik ikut membantu dengan membuka daftar tanah eks-HGU yang dijual atau dialihkan secara melawan hukum oleh PTPN II,” ajak Iskandar Senin 3 November 2025.

Bagi IAW, peran masyarakat bukan sekadar dukungan moral, tapi bagian dari gerakan nasional penyelamatan tanah negara dan implementasi nyata Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Sumatera Utara.

“Laporan analitis ini menunjukkan indikasi kuat pengalihan aset TORA dari eks-HGU PTPN II,” tegasnya.

Selamatkan Uang Negara

Kejati Sumut menurut Iskandar, sedang berupaya menyelamatkan kerugian negara. Namun di sisi lain, Kejati juga merupakan bagian dari Tim GTRA Provinsi Sumatera Utara bersama Gubernur.

Kedua posisi ini menempatkan Kejati Sumut dalam peran strategis, yaitu sebagai penegak hukum sekaligus pelaksana reforma agraria.

“Tanah eks-HGU PTPN II adalah aset negara. Karena belum diredistribusi dengan seharusnya. Namun di lapangan, tanah-tanah tersebut berubah menjadi komoditas bisnis, yakni dijual, disewakan, bahkan dialihkan tanpa dasar hukum yang sah,” paparnya.

BPK menurut IAW, sejak 2008 telah mencatat pola penyimpangan pengelolaan tanah eks-HGU PTPN II secara konsisten. Ada 2.150 ha HGU dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum, ada penyewaan 1.500 ha tanpa izin, dengan potensi kerugian Rp1,8 triliun.

Lalu ada 1.243 ha HGU aktif terbengkalai dan pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender, dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp3,4 triliun/tahun.

“Kesimpulan audit IAW jelas, yakni terdapat pola sistematis penguasaan dan pengalihan tanah negara tanpa dasar hukum, dilakukan berulang oleh pengurus PTPN II dan pihak-pihak terafiliasi,” ujarnya.

IAW juga mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang buruh tani memiliki dana sebesar itu untuk membeli tanah dari PTPN II.

“Semua pihak yang terlibat, PTPN II, notaris, Hasanul, hingga pejabat provinsi, harus diperiksa Kejati Sumut,” tegasnya.

“Transaksi secepat ini dengan notaris yang sama jelas tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian hukum. Nama-nama yang berulang di eks kebun Bandar Klippa, seperti Alwi SH, Alwi Juanda, dan Raden Polfan patut diperiksa.Apa hak mereka memblok lahan secara permanen,” ujarnya lagi.

Data IAW tanah eks-HGU yang diduga diperjualbelikan di Tanjung Morawa – ±553 Ha dijual ke pengembang properti, Helvetia dan Labuhan Deli – ±320 Ha berubah jadi kawasan komersial tanpa pelepasan HGU, Deli Tua dan Percut Sei Tuan – ±400 Ha lewat “kerja sama” semu yang ujungnya jual beli, Patumbak, Sunggal dan Batang Kuis – ±200 Ha, pola mirip Persil 53, via notaris,  bekas Kebun Helvetia – ±140 Ha dijual ke Ciputra Group dan afiliasi, Bandar Klippa – ±360 Ha dilego lewat badan afiliasi, padahal HGU-nya tidak boleh diperpanjang sesuai rekomendasi Pansus DPR RI 2004 serta bekas Kebun Tuntungan – ±180 Ha berubah jadi kawasan perumahan elit tanpa izin BUMN.

“Tanah bukan komoditas. Tanah adalah mandat konstitusi, dan mandat itu tidak boleh dijual,” tegas Iskandar. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *