JAKARTA – Sidang lanjutan perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada sidang yang berlangsung hari Senin (4/11) sejatinya menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Andre Yosua M, MH, MA, Phd namun karena yang bersangkutan sakit, maka Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli.
Bahwa dalam kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida berkaitan dengan sumpah novum yang dilakukan oleh mantan kuasa hukum terdakwa Nurindah Simbolon. Sidang tersebut menarik perhatian masyarakat untuk melihat langsung berjalannya proses hukum.
Dalam paparan BAP ahli, JPU menyatakan bahwa dalam tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, tidak harus ada penetapan hakim bahwa seseorang melanggar Pasal 242 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHP, karena kasus yang dihadapkan kepada ahli merupakan dugaan tindak pidana sumpah palsu tidak dalam konteks pelaku memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, tetapi memberikan keterangan palsu secara tertulis yang sebelumnya telah disumpah.
Sehingga objek tindak pidana ini adalah surat/keterangan/dokumen sumpah yang isinya tidak benar atau palsu dan berdasarkan Pasal 242 KUHP dapat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Menanggapi keterangan Ahli tersebut, Ike Farida menyatakan keberatan karena dianggap tidak sama dengan apa yang pernah disampaikan saat gelar perkara. “Yang Mulia, saya merasa keterangan ahli Andre Yosua tidak sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan ketika gelar perkara, dan sudah masuk ke dalam pokok perkara,’’ kata Ike Farida.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi meringankan terdakwa Ike Farida, yaitu suami Ike Farida, Shoici Oni, dan adik kandungnya, Evi Wulandari, serta karyawan kantor hukum Ike Farida, Erick Diantoni Akbar.
JPU menyatakan menolak kesaksian suami dan adik kandung Ike Farida tersebut dilakukan di atas sumpah. Karena berdasarkan pasal 168 KUHAP, mereka termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya.
“Kami menolak Suami dan Adik Kandung Ike Farida dijadikan saksi, dan menolak mereka disumpah, karena termasuk orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya menurut pasal 168 KUHP,” kata JPU. (jo)
Teks foto: Pengunjung tampak antusias mengikuti perjalanan sidang sumpah palsu di PN Jaksel.







Komentar