BOGOR – Sidang Pengadilan Tipikor kasus Chromebook terungkap fakta, jika ada pesan terkait komplain dari Microsoft. Fakta baru ini terungkap dari keterangan seorang saksi yang dihadirkan dalam pengadilan. Pengakukuan fakta ini, mengubah arah skandal Chromebook.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, pengakuan saksi seorang pejabat Sekretariat Kabinet, lembaga yang bertugas membantu Presiden dalam mengoordinasikan kebijakan, yang menerima sebuah protes dari salah satu raksasa teknologi dunia di persidangan, menjadi alarm.
Protes ini spesifik yakni menyoal Permendikbud No. 5 tahun 2021 yang dianggap mengunci pilihan teknologi pada satu sistem operasi tertentu, itu adalah Chrome OS milik Google.
“Pekerja Setkab itu, mengikuti prosedur dengan meneruskan pesan itu ke kementerian terkait. Yang terjadi kemudian justru lebih tragis. Pesan peringatan yang datang dari jalur tinggi itu seolah tenggelam dalam rutinitas birokrasi. Proyek senilai Rp 17,42 triliun itu terus berjalan,” kata Iskandar Jumat (30/1/2026).
Menurut IAW, jika alarm sudah sampai ke telinga istana, mengapa tidak ada yang cukup mendengarnya untuk menghentikan mesin pemborosan ini sebelum terlambat.
“Dalam dunia penegakan hukum persaingan usaha, keluhan dari perusahaan, apalagi perusahaan global, seringkali seperti asap tanpa api,” katanya.
Menurut IAW, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kerap kesulitan mendapatkan bukti awal, atau prima facie, yang cukup kuat untuk membuka penyelidikan ex-officio, itu penyelidikan yang dilakukan atas inisiatif sendiri, bukan karena ada laporan.
Bagi KPPU, ini adalah pintu masuk yang sempurna. Bukti kasus Crombook, tidak perlu lagi bersusah payah mencari bukti awal, karena bukti itu telah diantarkan oleh proses peradilan.
Melalui bukti ini, IAW menegaskan, jika secara eksplisit, Permendikbud dianggap mengarahkan seluruh pembelian ke satu ekosistem. Inilah jantung dari pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, yang melarang perbuatan menghalangi pesaing lain untuk bersaing.
Data IAW, lebih dari 10 tahun, dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK selalu mendapat laporan dengan temuan berulang.
Dalam kasus Chromebook, ratusan ribu unit laptop senilai triliunan rupiah terbukti tidak terpakai, terutama di daerah-daerah yang infrastruktur internetnya minim, itu tempat di mana perangkat berbasis cloud seperti Chromebook sulit berfungsi optimal.
“Apa yang ditemukan dan dilaporkan oleh BPK adalah kerugian negara. Mereka melihat uang rakyat menguap menjadi tumpukan besi yang tak berguna (idle assets),” paparnya.
Bagi IAW, Presiden Prabowo Subianto mewarisi warisan citra yang kompleks dari kasus ini.
“Ketika sebuah kebijakan publik diduga “dikunci” untuk menguntungkan satu ekosistem (Google), dan ekosistem pesaingnya (Microsoft) merasa perlu mengadu hingga ke tingkat tertinggi pemerintahan,” ungkapnya.
Menurut IAW, persaingan usaha yang tidak sehat, transparan, dan adil, serta kebijakan dibuat bukan untuk rakyat, tapi untuk korporasi, maka sangat berbahaya. (yopy/fs)







Komentar