JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/12/2015). Statusnya saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
Ridwan Kamil mengaku senang dipanggil KPK sehingga dia bisa memberikan klarifikasi. Sebab, tanpa klarifikasi nanti persepsinya jadi liar yang merugikan dirinya. “Saya datang dalam rangka transparansi juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” kata Ridwan Kamil kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaiamana dikutip media ini, Selasa (2/12/2025).
Ridwan Kamil mengharapkan klarifikasi yang diberikan ke KPK dapat memberikan informasi untuk kebutuhan penyidikan kasus Bank BJB. Dirinya siap mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB.
KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi di Bank BJB. Mereka adalah, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Akibat korupsi di Bank BJB, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya pada 10 Maret 2025, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil. (*/omi)







Komentar