DEPOK – Sehari setelah lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar kawasan Limo, Kecamatan Cinere, disegel langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq didampingi Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) LH Rasio Ridho Sani akhirnya pengelola berhasil ditangkap.
“Penangkapan pengelola TPS liar Limo, Depok merupakan instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang meminta jajaran Dirgakkum dan Pemkot Depok untuk mengusut tuntas dan menindak tegas produsen sampah dan pihak yang terlibat dalam pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman, didampingi Kepala Bidang Kebersihan Arga, Selasa (5/11/2024).
“Pengelola TPS liar berinisial J berhasil ditangkap, dan lokasi TPS tersebut selain dipasang papan segel larangan juga diberi garis pembatas agar tidak dipergunakan lagi membuang sampah,” sambungnya, dalam keterangan yang didapat media ini.
Lebih lanjut dikatan Abdul Rahman, ada sebanyak 270 jiwa sudah pindah dari sekitar area TPS liar tersebut, hanya tersisa beberapa orang saja tapi mereka sudah diingatkan untuk pindah dari lokasi tersebut, dan dilarang membuang sampah atau membakar sampah buangan.
“Kondisi sampah di TPS liar Limo nantinya akan diolah menjadi RDF atau pupuk tanaman yang hasilnya bisa pergunakan lagi atau dijual,” imbuh Abdul sembari menambahkan, selain itu Pemkot Depok juga akan melakukan pemulihan lahan dengan menutup sampah buangan itu dengan tanah agar membusuk secara alami.
Yang jelas, lanjutnya, Pemkot Depok akan menangani secara serius antara lain melakukan penutupan secara permanen TPS, mengusut tuntas dan menindak tegas produsen sampah, dan melakukan ganti rugi perdata atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Keberadaan TPS liar Limo yang kerap sampahnya dibakar tentunya menghasilkan polutan berbahaya seperti particulate matter (PM2.5), menyebabkan penyakit kardiovaskular dan gangguan pernapasan serius, kerugian ekonomi yang mencapai Rp52 triliun pada 2021. (*/anton)







Komentar