POSKOTA.CO – Nyawa pelaku penipuan dan perampasan barang diselamatkan petugas Polsek Gunung Putri, Polres Bogor. Pelaku yang sedang amukan massa dapat diselamatkan, setelah petugas cepat tiba di lokasi kejadian.
Kasus ini bermula saat pelaku yang berinisial A alias B mendekati seorang remaja sambil menanyakan kejadian yang melibatkan pelajar.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, remaja yang sedang bermain, tidak curiga, jika A adalah seorang penjahat.
“Pelaku penipuan dan atau pemerasan ini pakai modus pura-pura menanyakan kejadi tawuran yang melibatkan pelajar kepada dua orang anak yang bermain,”kata AKBP Roland, Rabu (5/8/2020).
FU dan L yang sedang asyik bermain handphone di posyandu, terkejut saat di tanya pelaku terkait kejadian tawuran.
Keduanya langsung dituduh sebagai pelaku tawuran oleh pelaku. Saat kedua remaja ini membantah, pelaku kemudian meminta HP kedua korban, dengan alasan ingin mengecek bukti percakapan.
“Karena merasa ketakutan kemudian keduanya menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku. Namun bukan mengecek apakah ada komunikasi yang kaitannya dengan aksi tawuran, tapi pelaku malah membawa kabur handphone milik korban,” ujar Kapolres.
Karena handphonenya dibawa kabur, keduanya lalu berteriak minta tolong dan rampok. Teriakan tolong dua remaja ini mengundang rasa penasaran warga. Mereka lalu mengejar pelaku.
Saat tertangkap, pelaku langsung diadili di jalan raya. Pengadilan jalanan ini berakhir dan nyawa pelaku tertolong, saat tiba petugas patroli dari Polsek Gunung Putri.
“Pelaku panik saat warga mengejarnya. Pelaku lalu membuang handphone korban ke semak-semak. Pelaku sudah diamankan petugas patroli Polsek Gunung Putri,”ujarnya.
Luka yang diderita akibat pengadilan jalanan, oleh polisi, pelaku lalu dibawa ke rumah sakit, guna perawatan medis.
“Setelah berobat, lalu dibawa ke Mapolsek Gunung Putri untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,”kata AKBP Roland Ronaldy.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Andri menambahkan, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (ymd/sir)
Komentar