oleh

Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Paket Sabu

JAKARTA – Upaya menyelundupkan narkotika ke dalam penjara, terus dilakukan anak buah para bandar. Aksi ini yang berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta dengan mengamankan 24 paket sabu yang disembunyikan didalam rokok, pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani mengatakan, petugasnya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu yang dibawa oleh pengunjung. Pihaknya menemukan 24 paket sabu yang disembunyikan didalam rokok yang dibawa oleh dua orang pengunjung.

“Ini merupakan yang kesembilan kalinya petugas berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba ke dalam lapas. Berkat ketelitian anggota di lapangan saat melakukan penggeledahan kami berhasil menemukan 24 paket sabu,” katanya, Kamis (16/4/2026).

Dikatakan Syarpani, pengungkapan ini terjadi ketika petugas melaksanakan pemeriksaan barang bawaan pengunjung. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan adanya kejanggalan pada barang bawaan berupa rokok.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa paket-paket sabu tersebut disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam batang rokok guna mengelabui petugas. Berkat ketelitian dan kewaspadaan, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang terlarang itu masuk ke dalam lingkungan lapas,” ujar Syarpani.

Diungkapkan Syarpani, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hal ini pun sudah yang kesembilan kalinya, dan menjadi bukti bahwa kami tidak lengah. Setiap upaya penyelundupan akan kami gagalkan tanpa kompromi. “Kami juga akan terus memperketat pengawasan, khususnya pada pemeriksaan barang bawaan pengunjung,” tegasnya.

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan, dan pihak lapas segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Lapas Narkotika Jakarta juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba melakukan pelanggaran hukum, khususnya penyelundupan narkotika, karena akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *