oleh

Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Kasus SARA

POSKOTA.CO–Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pria yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/3/2022). “Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus sejak Rabu (23/3/2022) lalu.

Namun sejauh ini belum diketahui secara rinci terkait perkembangan penanganan perkara itu. Bahkan keberadaan Saifuddin Ibrahim kini diduga berada di Amerika Serikat.

Penyidik hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri. Slaha satunya dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3/2022) serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3/2022).

Pendeta Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an, karena menimbulkan kegaduhan.

Sebelumnya dalam sebuah tayangan video, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *