oleh

Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan Ditangkap Penyidik Subdit Resmob PMJ

POSKOTA.CO – Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap MRIA (21) pelaku pembunuhan terhadap korban ABTL (21). Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibuang ke Kali Pelanggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku MRIA ditangkap tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Modusnya pelaku marah terhadap korban karena pelakuan kasar. Korban dan tersangka merupakan teman satu kampung yang berasal dari Lampung. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Puncak permasalahan, saat itu Selasa (28/6/2022) tersangka sedang tidur, tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka membuatnya marah pada korban.

“Terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban. Tersangka melihat ada pisau di atas meja lalu diambilnya dan menusuk korban sebanyak 3 kali hingga tewas,” ucap Zulpan.

Tersangka lalu mandi untuk membersihkan diri dari darah korban. Tersangka juga mengepel lantai kamar mess di Food Station, Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah, memasukkan bantal guling dan memasukkan batu dan diikat dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali,” ujar Zulpan.

Kemudian tersangka dengan menggunakan motor korban pergi ke Bogor. Hingga akhirnya tim Resmob menangkap tersangka di Jalan Raya Pemda, Kedunghalang, Kota Bogor.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *