POSKOTA.CO – Tjung Ang Pio alias Ampio Junaidi yang menjadi otak pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 25 Kg dan sejumlah pil ekstasi akhirnya divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun dengan anggota Tiares Sirait dan Budiarto menyatakan terdakwa warga Kepulauan Riau berusia 39 tahun ini terbukti selaku pemilik sekaligus otak pengedar Narkotika berupa sabu dan pil ekstasi sebanyak 25 Kg.
“Menyatakan terdakwa secara dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana unsur barang siapa dan unsur memiliki, membawa menyuruh mengimpor, mengekspor sebagaimana Pasal 114 dan Pasal 132 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap ketua majelis, Kamis (17/12/2020).
Sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum Astri Rahmawaty yang juga menuntut hukuman mati, majelis dalam pertimbangannya tidak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan peredaran Narkotika.
“Justru perbuatan ini dilakukan saat terdakwa tengah menjalankan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus yang sama di Lembaga pemasyarakatan Kepulauan Riau,” ucap majelis sambil menyebutkan kalau hukuman 12 penjara tersebut belum cukup membuat jera terdakwa.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa ini dilakukan secara terorganisir dari dalam penjara. Sebagaimana barang bukti dan keterangan para saksi dalam persidangan menyebutkan terdakwa merupakan jaringan peredaran Narkotika dalam dan luar negeri.
“Perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama Edi (DPO), Azhar bin Abdul Rahman Khairul Umam dan Rudi Daulay serta seorang wanita bernama Suryani Samad. Awalnya pada Desember 2019, terdakwa menyuruh Azhar untuk mengambil Narkotika seberat 25 Kg di Pulau Guntung, Tembilaan, Kepulauan Riau. Terdakwa menyuruh Azhar naik kapal Ferry dari Tanjung Batu,” ucapnya.
Setelah barang tersebut di tangan Ashar, terdakwa menghubungi Rudi Daulay supaya mengurus transportasinya dari Tembilaan ke Jakarta. Namun mobil bus yang akan ditumpangi rusak dan harus ke bengkel. Terdakwa lalu menghubungi Edi yang mengatakan nanti ada kawan Mr X yang akan mengurus Azhar menggunakan mobil truk menuju Jakarta hingga akhirnya ia ditangkap oleh aparat Satuan Narkotika Jakarta Utara,
Sementara penasehat hukum terdakwa dalam pembelaannya, mohon kepada majelis hakim agar meringan hukuman kliennya itu. Alasannya, terkait hukuman mati bukanlah urusan jaksa atau manusia akan tetapi merupakan wewenang dari Tuhannya sendiri. (Ferry/BW)







Komentar