oleh

Mapolres Metro Depok Berhasil Menangkap Penendang Motor Dosen UI

POSKOTA.CO-Kasus penendangan sepeda motor yang dikendarai Dr. Basari, Dosen Universitas Indonesia hingga jatuh tersungkur dan mengalami luka luka kemudian dibawa ke rumah sakit di Jalan KH Usman, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji berhasil diamankan jajaran Mapolres Metro Depok bersama Polsek Beji.

“Kami berhasil mengamankan pelaku penendangan terhadap Dr. Basari, Dosen UI saat naik sepeda motor setelah sebelumnya terjadi pertengkaran di jalan saat mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Ahmad Fuady, Senin petang (20/03/2023).

Pelaku berinisial T, 43, karyawan swasta di rumahnya di kawasan Depok dan penangkapan itu dilakukan tim gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Beji setelah mendapatkan laporan terkait kasus penendangan oleh seorang pengendara sepeda motor usai adanya selisih paham saat mereka mengendarai sepeda motor di Jalan KH Usman, Kelurahan Kukusan.

Kasus penendangan sepeda motor hingga korban terjatuh saat mengendarai motor terjadi hari Rabu (15/03/23) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban Besari yang mengendarai motor matik mendadak menyalip pengendara lain berinisial T yang tengah mengendarai motor Honda PCX warna putih bernomor polisi B 6852 ZTV.

Menurut dia, diduga tidak terima pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut ditengah jalan saat ke duanya ingin berangkat ke kantor di kawasan Kelurahan Kukusan. Pelaku juga sempat menegur korban namun korban tetap berjalan dan terjadi cekcok mulut hingga terjadi penendangan sepeda motor korban.

“Kemungkinan besar tersangka tidak terima dengan kejadian itu dan mengikuti korban kemudian menendang sepeda motornya hingga terjatuh di tengah jalan serta mengalami luka luka yang kemudian dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

Kejadian itu, imbuh dia, memang minim petunjuk atau alat CCTV tapi dari laporan korban akhirnya petugas kepolisian khususnya Polres Depok dan Polsek Beji membentuk tim untuk mencari pelaku dan akhirnya berhasil diamankan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat mencelakakan korban yakni kendaraan Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV beserta pakaiannya.

“Atas perbuatannya itu, T dikenakan pasal 354 KUHP juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *