oleh

Mantan Direktur Penyalur ABK di Kapal Long Xing 629 Ditangkap Bareskrim

POSKOTA.CO – Bareskrim Polri menangkap mantan direktur PT. SMG penyalur ABK warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Long Xiang 629 dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, Sabtu(13/6/20), tersangka Zakaria ditangkap Jumat(12/6/20) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas di lapangan menangkap Zakaria tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian Zakaria langsung dilakukan rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif lantaran terlibat menandatangani perjanjian kerja dengan ke empat ABK.

“Tersangka yang melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan ke empat korban ABK dari pihak PT SMG. Kasus ini masih terus kami dalami,” kata Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Tersangka kemudian dijerat pasal Psl 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 55 KUHP. Penangkapan tersangka Zakaria, jadi tersangka keempat kasus TPPO pelarungan ABK dari Kapal Long Xing 629. Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap tiga tersangka yang berasal dari tiga perusahaan berbeda.

Mereka adalah W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG. Hingga kini Bareskrim Polri masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *