oleh

Lima Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia Diringkus

POSKOTA.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan pihak Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Kelompok ini dikendalikan seorang bandar narkoba yang kini mendekam di sebuah lembaga pemasyaratan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Penyidik langsung melakukan penyelidikan terkait informasi cukup beharga itu

“Kita dapat target kita lakukan penangkapan pada Kamis 21 Januari 2021. Tim penyidik membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat (29/1/2021).

Petugas berhasil meringkus dua tersangka berinisial SK alias Sefri, dan NS alias Nofri. Polisi juga menemukan dua buah karung berisi jeriken plastik dan sebuah tas hitam yang berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five atau H-5.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni HY alias Ferdi, dan H. “Setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky,” tambah Irjen Argo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Argo, barang haram itu diperoleh dari Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam. Pelaku sendiri biasa mengedarkan narkoba di wilayah Batam dan juga Makasar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21 ribu butir ekstasi, 220 H-5, mobil, telepon genggam, dan sim card.

Para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *