POSKOTA.CO – Bikin kesal. Kini semakin banyak pengendara yang seenaknya mengguna sirene dan mamasang lampu strobo di saat jam – jam sibuk di sejumlah jalan di ibukota dengan tujuan dapat menerobos kemacetan. Padahal kita tahu, tidak semua pengguna jalan berwenang untuk menggunakan alat tersebut.
Melihat keadaan ini yang terus berlanjut, Pengamat hukum R. Bagus D Reksojoedo,SH,MH, mengakui kalau masalah kemacetan di jalan Ibukota yang belum juga terurai.
“Ya, memang, walau sudah ada kebijakan pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil genap (gage), namun kenyataannya banyak kalangan masyarakat mencoba berbagai cara untuk menghindar dari terjebak macet,” ucapnya.
Hal ini, tambahnya, mulai dari cara yang benar seperti mengatur waktu berangkat sepagi mungkin, memilih jalan tikus untuk menghindar kemacetan, hingga upaya yang bersifat akal – akalan atau melanggar aturan seperti melawan arus, masuk jalur bus trans Jakarta, menggunakan plat nomor palsu untuk mengatasi ganjil genap hingga memasang lampu strobo plus sirine agar dapat prioritas jalan dari pengemudi lain.
“Apalagi, saat ini justru kita dapati ada beberapa oknum pejabat pemerintah atau penegak hukum yang pakai plat nomor khusus dan membunyikan sirine agar pengguna jalan lain minggir,” kata advokat ibukota ini.
Menurut mantan Direktur Eksekutif Bibit Samad Rianto Center ini, padahal sesuai aturan, mereka bukan yang berhak gunakan fasilitas tersebut.
“Jelas hal ini adalah contoh buruk pagi penegakan hukum, dan terbukti akhirnya hal ini ditiru masyarakat luas dengan membeli dan memasang sirine dan lampu strobo pada mobil mereka untuk digunakan saat macet,” ujarnya sambil menyebutkan seharusnya pejabat yang tidak berhak apalagi rakyat biasa, meski mereka punya kemampuan finansial, bisa seenaknya membeli dan pasang sirine agar kendaraannya bisa lancar jalan di Ibukota.
Mereka egois dan hanya berpikir untuk kepentingan sendiri, tidak sadar yang mereka lakukan justru membuat semakin semrawutnya jalanan ibukota dan juga bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Aturan UU LLAJR
Bagus menyebutkan adanya aturan soal penggunaan alat tersebut yakni, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang diatur dalam pasal 134 dan 135, yaitu alat tersebut dapat dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama antara lain :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Nah, tentunya, dengan adanya undang – undang tersebut sudah saatnya penegakan hukum harus tegas dan jelas. Di samping itu diperlukan aparat yang profesional dan masyarakat yang berkesadaran hukum tinggi.” tegasnya.
Kesadaran hukum ini sangat penting bagi tegaknya hukum dan keadilan. “Sebab, tegaknya hukum dan keadilan itu syarat untuk berjalannya pembangunan dengan baik, dan hasilnya adalah syarat untuk mencapai cita – cita bangsa mewujudkan negara yang adil dan makmur,” ucapnya.
Menurutnya, untuk membangun kesadaran perlu contoh teladan dari para pemimpin di negeri ini, para pejabat dulu harus tertib baru rakyat mengikuti.
“Jangan hal ini dibiarkan, sebab bila tidak ada ketegasan dari aparat yang berwenang, maka makin meluas dan bisa -bisa semua kendaraan di Jakarta menggunakan alat tersebut. Dapat kita bayangkan, betapa riuhnya jalan – jalan di Ibukota. Mungkin orang asing yang berkunjung ke Jakarta akan geleng – geleng kepala.
Bagus menghimbau, tentunya hal ini jangan tetap dibiarkan. “Jadi harus segera diperhatikan pihak kepolisian untuk mengatur dan menegakkan kembali dengan tegas aturan berkendara di ibukota,” pungkasnya. (Hbw)







Komentar