oleh

Kuasa Hukum Ahli Waris Laporkan Kapoltesta Bogor Kota ke Propam Mabes Polri

BOGOR – Kuasa hukum ahli waris melaporkan Kapoltesta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso ke Propam Mabes Polri.

Selain Kapolresta, pihak pengacara ahli waris Ny Ratna Ningsih (77) juga melaporkan Kasat Reskrim Kompol Rizka dan penyidik Reskrim Polresta Bogor Kota.

Laporan bernomor 26/KH-TKP/XI-2023 tertanggal 26 Oktober 2023 diterima Aipda Agus Mulyana, petugas piket jaga sentra pelayanan dan pengaduan masyarakat Propam Polri.

Salestinus A Ola, kuasa hukum Ny Ratna Ningsih kepada wartawan Jumat 27 Oktober 2023 di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat mengatakan, laporan dilayangkan ke Kadiv Propam Polri, karena ia  menduga adanya keberpihakan dan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam jabatannya sebagai Kapolresta Bogor Kota bersama Kasat Reakrim dan penyidik yang menangani perkara LP/B/651/1X/2023/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tanggal 29 September 2023 dan LP/B/659/X/2023/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tanggal 4 Oktober 2023.

Salestinus menegaskan, kliennya yang merupakan seorang nenek, tidak mendapat keadilan dari proses hukum yang dilaporkan.

“Nenek ini lapor tanahnya dilintasi pipa PDAM Tirta Pakuan ke polisi. Nenek lapor setelah berbagai upaya yang ditempuh tidak membuahkan hasil. Bukannya laporan nenek yang di proses, malah laporan PDAM yang diutamakan. Bahkan sekarang sudah naik penyidikan. Mereka mau penjarakan nenek 77 tahun dengan pasal siluman,” kata Salestinus.

Dalam perkara ini, menurut kuasa hukum, awalnya penyidik menerapkan pasal 406 bagi kliennya. Dalam perjalanan, penyidik menambahkan pasal 170 KUHP.

“Mereka penyidik dan Kasat Reskrim dan Kapolresta sudah tidak profesional. Silahkan kalau targetnya hanya penjarakan nenek-nenek. Laporan klien kami lebih dulu masuk terkait penyerobotan lahan, tidak di proses. Yg lapor belakangan, malah cepat naik perkaranya. Proses dulu laporan penyerobotan lahan klien saya, jika tidak terbukti, baru silahkan proses laporan perusakan yang dilaporkan PDAM. Jangan dibalik-balik,”paparnya.

“Klien kami walau sudah nenek masih baik lho. Awalnya dia berusaha komunikasi agar terjadi kompensasi. Namun jika tidak, silahkan PDAM bongkar pipa yang melintas dilahannya. Jika PDAM nggak mau bongkar sendiri, biar dia dan ahli waris bongkar. Eh giliran dibongkar, mereka lapor perusakan. Kapolresta dan Walikota Bogor harus diperiksa Propam Polri,”tegasnya lagi.

Ahli waris dan manajemen PDAM Tirta Kahuripan Kota Bogor saling lapor di Polresta Bogor Kota menyusul tidak ada kesepakatan antara Ny Ratna Ningsih selaku pemilik tanah yang sah seluas 2.240 meter persegi yang berlokasi di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng RT 003/010, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan PDAM.

Kuasa hukum ahli waris, Selestinus A Ola SH dari Tino Koban & patners mengatakan, pipa PDAM yang melintas dilahan kliennya selama bertahun-tahun tanpa adanya kompensasi.

“Pipa melintasi lahan klien saya.  Kami lakukan mediasi tapi manajemen PDAM ngga mau. Sementara keluarga ahli waris bayar pajak tiap tahun,” kata Alo.

Alo juga meminta Kasat Reskrim, agar jangan menggiring opini bahwa ada masyarakat yang dikorbankan dengan pipa yang dirusak sementara hak kliennya diabaikan.

“Saya minta Kapolresta profesional. Jangan intimidasi klien saya. Terbukti lanjutkan. Kalau ngga ya hentikan,” tegasnya.

Ratna Ningsih meminta wartawan untuk memberitahukan kepada Kapolresta Bogor Kota, agar menurunkan personilnya ke lokasi besok Sabtu 28 Oktober 2023 pagi, guna mengamankan proses pemotongan pipa yang melintasi lahannya.

“Tolong juga sampaikan ke pak Bima Arya, Walikota Bogor agar memberitahukan ke Dirut PDAM, untuk menutup kran agar air tidak terbuang percuma saat pipa dipotong besok,” kata Ratna sambil menegaskan, lahan yang berada di Kampung Muara Lebak ini adalah peninggalan suaminya yang akan terus ia jaga dan ia pertahankan.

Dirinya merasa tidak dihargai pengelola PDAM Tirta Pakuan saat protesnya melalui kuasa hukumnya terkait bentangan pipa air sepanjang 50 meter yang menyambungkan ke seputar Istana Bogor ini, berada dilahan miliknya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ratna Ningsih mengatakan, selain membongkar secara paksa pipa PDAM yang melintas di aset milik kliennya, ia juga akan menyeret Dirut PDAM Kota Bogor ke meja hukum.

“Saya akan penjarakan Dirut PDAM. Saya dikasih kuasa oleh klien saya. Dan atas permintaan klien, pipa PDAM yang lewati tanah ibu Ratna, harus dibongkar,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa penanganan laporan kedua belah pihak telah ditangani sesuai dengan prosedur yang ada.

“Saat ini sudah 15 orang sudah kami lakukan pemeriksaan,” tandas Kompol Rizka kepada wartawan. (yopi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *