oleh

KPK Ingatkan Petinggi Partai Demokrat Andi Arif Kooperatif

POSKOTA.CO – Pemanggilan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arif sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dijadwal ulang KPK. Petinggi Partai Demokrat itu diingatkan KPK agar kooperatif.

Sebab, pemanggilan pada Senin (28/3/2022), Andi Arif tidak datang. Rencananya Andi Arif akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Kami mengingatkan saksi untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/3/2022), melalui keterangan tertulisnya.

KPK memastikan surat pemanggilannya dikirim secara patut ke kediaman Andi Arif sesuai dengan alamat yang kami miliki. Keterangan Andi Arief dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Abdul Gafur tersebut.

“Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM dan kawan-kawan ini menjadi makin terang,” ujar Ali Fikri.

Andi Arief sebelumnya mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK. Ia juga meminta agar Ali Fikri menyampaikan maaf karena sudah membuat berita hoaks dan tidak profesional sehingga merugikannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Lima tersangka sebagai penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sedang tersangka pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *