oleh

Keponakan Wamenkuham Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

POSKOTA.CO–Penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Archi Bella, tersangka kasus pencemaran nama baik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkuham) Edward Omar Sharif Hiariej. Tersangka Archi merupakan keponakan Wamenkuha sendiri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Archi. “Benar, tersangka AB ditahan dalam kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” kata Brigjen Vivid kepada wartawan, Kamis (11/5/2023) malam.

Tersangka Archi Bella dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Archi Bella resmi ditahan penyidik Bareskrim setelah sebelumnya pada Kamis siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Archi datang ke Bareskrim didampingi tim pengacaranya atas panggilan penyidik untuk diperiksa.

Sementara itu, Slamet Yuono selaku pengacara tersangka Archi Bella menyebut, kliennya telah dikriminalisasi dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Pihaknya menyayangkan karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo.

Pihaknya  lanjut Slamet akan meminta kepada Presiden, Menkopolhukam, DPR RI dan instansi terkait lainnya supaya bisa memfasilitasi agar perkara kliennya bisa selesai dengan baik.

Untuk diketahui, Archi Bella dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, selaku pamannya. Lapoean awalnya di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri. Laporan tersebut karena sang keponakan kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *