oleh

Kejari Menagih Polres Depok Penyerahan Berkas Penyidikan Kasus Penyekapan Pengusaha di Margo Hotel

POSKOTA. CO – Kasus penyekapan dan penganiayaan pengusaha Handiyana Sihombing dan Istri di hotel kawasan Jl. Raya Margonda, Kota Depok selama tiga hari di bulan Agustus 2021 yang ditangani Polres Metro Depok hingga kini masih ditunggu pihak penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Depok.

“Kami dari jajaran Kejari Depok sudah melayangkan surat terkait pelimpahan berkas kasus penyekapan pengusaha Handiyana Sihombing dan istri ke pihak Polres Depok namun sampai saat ini belum diserahkan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat, Rabu (15/12).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres ke Kejari Depok sempat diterima tanggal 2 September 2021 kemudian adanya SPDP tersebut Kejari Depok menunjuk Jaksa untuk meneliti berkas perkara atau yang dikenakan P16 namun berkas perkara itu hingga kini belum diterima sehingga pihak Kejaksaan mengeluarkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak Penyidik Polres Metro Depok agar segera mengirimkan berkas perkara itu.

Menurut dia, sejak dikeluarkannya P16 tanggal 2 September 2021 hingga kini berkas perkara belum diterima. Karena berkas perkara belum sampai Kejaksaan pihaknya juga telah menerbitkan dua surat yaitu surat yang pertama 12 Oktober 2021 dan surat yang kedua itu 19 November 2021 untuk menagih berkas perkaranya.

“Batas waktu penyerahan berkas perkara kasus penyekapan pengusaha di sebuah hotel di Jl. Raya Margonda sesuai KUHAP, atas kasus penyekapan tersebut sampai 19 Desember 2021,” tuturnya jika sampai pada 19 Desember 2021 nanti berkas perkara tidak dikirimkan penyidik kepada Kejari Depok, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok.

Adapun tersangka atas kasus ini sebagaimana yang tertera di SPDP Nomor B/246/VIII/RES.1.24/RESKRIM yaitu Muis Heryono dan kawan-kawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka atas kasus penyekapan itu. “Sudah lama itu bahkan ada lima tersangka yang ditetapkan untuk berkas perkara memang belum diserahkan ke Kejaksaan, ” imbuhnya yang menambahkan tertundanya penyerahan berkas karena pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna menguatkan bukti-bukti dan saksi dari TNI.

“Kendala ngga ada, kasus ini bahkan sudah gelar di Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim dan Polda Metro Jaya, juga. Masih harus menguatkan bukti-bukti dan saksi dari TNI,” tururnya. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *