oleh

Kasus Pencemaran Nama Baik Andi Seto Mulai Disidangkan

POSKOTA.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan mulai menyidangkan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pegiat media sosial Andi Dharmawansyah alias Anca Mayor dengan Andi Seto Ghadista Asapa, Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Edriyandi Djufri SH, sidang perdana tersebut berlangsung singkat, pasalnya hanya agenda pembacaan surat dakwaan.

“Ia, tadi mulai disidangkan, terkait kasus pencemaran nama baik Andi Seto Ghadista Asapa. Sidangnya singkat, sebab hanya pembacaan dakwaan. Sementara sidang lanjutannya akan berlangsung Selasa pekan depan dengan agenda eksepsi,” tuturnya.

“Pak Andi Seto selaku pelapor tidak hadir, hanya Andi Dharmawansyah selaku terlapor yang hadir di Sidang perdana itu,” tambah Edriyandi.

Di tempat terpisah, Andi Dharmawasyah yang ditemui pascasidang, enggan berkomentar banyak. Ia mengaku siap mengikuti segala proses. “Saya belum bisa banyak berkomentar. Intinya, saya akan mengikuti proses hukum sesuai UUD,” singkatnya.

Sementara, Andi Seto Ghadista Asapa yang di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, enggan menanggapinya.

Diketahui sebelumnya, di mana Andi Darmawansyah alias Anca Mayor dilaporkan ke Polres Sinjai oleh Andi Seto Gadhista Asapa dengan nomor Laporan Polisi: LP/27/II/2021/SPKT/RES Sinjai , tanggal 22 Februari 2021. (jumardi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *