oleh

HAK TANAHNYA DIRAMPAS, WARGA TANGSEL NGADU KE OMBUDSMAN

POSKOTA.CO – Upaya puluhan warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten memperjuangkan hak kepemilikan lahan yang dikuasai pengembang besar di Bintaro, PT JRP, tak hanya terhenti di aksi demonstrasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Senin (2/4), warga yang dimotori Ketua Forum Komunikasi Korban Kriminalisasi Pengembang (FK3P) Annie Sri Cahyani mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Ada enam berkas dugaan maladministrasi yang diadukan ke Ombudsman. Satu di antaranya lahan milik Annie yang telah memperjuangkan kepemilikannya lebih dari 10 tahun. Lahan tersebut sudah ber-SHM tapi dikalahkan di pengadilan oleh pengembang besar yang berbekal SHGB dengan objek lahan yang sama.

Lima kasus lainnya atas nama warga di Tangerang Selatan dan Tangerang, yang diadukan oleh kuasa hukum Sultan Ismail Alamsyah.

“Saya dikalahkan mulai di PN, PT, hingga PK, untuk kasus perdata dan pidana. Padahal SHM saya asli karena bisa diagunkan ke bank,” kata Annie yang berharap Ombudsman bisa memberikan keadilan tidak hanya kepada dirinya tapi juga untuk puluhan warga yang telah dirampas haknya atas kepemilikan lahan.

Lucunya, kata Annie, dirinyalah yang digugat pengembang. Annie menyebut ada dugaan pemalsuan gambar ukur, yang telah dibuktikan di pengadilan pidana. Namun pelaku dibebaskan, karena kasus dianggap telah kedaluwarsa. Pelaku memalsukan kembali gambar ukur palsu di 2008. Kasus ini pun diperkarakan Annie yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di kepolisian.

Diproses Ombudsman
Terkait pengaduan Annie Sri Cahyani, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan memproses pelaporan dari masyarakat. “Kita akan melakukan review, mengajak BPN bertemu, dan dilakukan tindakan. Setidaknya prosedur kita ini bisa dijadikan novum untuk PK,” kata Alamsyah.

Ombudsman akan mempelajari. “Kalau laporan hari ini masuk dan clear, biasanya minggu depan kita bisa pleno,” tambahnya.

Ketua Forum Komunikasi Korban Kriminalisasi Pengembang (FK3P) Annie Sri Cahyani ketika diwawancarai sejumlah jurnalis saat mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

Kronologi
Saat melakukan pengaduan ke Ombudsman, Annie juga memaparkan kronologi kasus yang menimpa dirinya. Berawal ketika ia dan suami membeli sebidang tanah yang terletak di Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Tanah tersebut dibeli dari Albert Tobing dan sudah bersertifikat No 496, sejak tahun 1991, dengan luas 2.080 meter persegi.

“Kami membeli tanah tersebut untuk kantor dan basecamp. Karena sudah lebih dari puluhan tahun kami bekerja, kami belum mempunyai basecamp dan kantor,” jelasnya.

Setelah pada 18 Desember 2006 dilakukan pengecekan dan di-ploting di BPN Kabupaten Tangerang oleh Notaris dan PPAT Wartiana SH, pada 29 29 Desember 2016 Annie menandatangani Akta Jual Beli No 55 tahun 2006.

“Kami memilih tanggal ini, karena tanggal tersebut adalah tanggal ulang tahun Ir RM Punto Wibisono. Intinya kami menabung dan menghadiahkan tanah tersebut untuk Ir Punto Wibisono, suami saya,” tambahnya.

Berikut penuturan selengkapnya:
Pada 30 Januari 2007, SHM tersebut kami balik nama menjadi atas nama Ir Punto Wibisono di BPN Kabupaten Tangerang. Balik nama ini ditandatangani oleh atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah Ir H Fuad Effendi MM.

Bersamaam dengan balik nama tersebut, oleh BPN Kabupaten Tangerang, dilakukan pula perubahan sertifikat hak milik karena pemekaran Desa.

SHM kami tersebut dari No 496/Pondok Aren berubah menjadi 279/Pondok Jaya. Perubahan ini ditandatangani oleh atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Seksi Hak tanah dan Pendaftaran Tanah Ir H Fuad Effendi MM.

Setelah itu pada 17 April 2008, dilakukan pengecekan kembali oleh Notaris dari PT Bank Panin Tbk, karena SHM tersebut akan kami agunkan ke bank tersebut.

Pada 3 Juni 2008 terbit Hak Tanggungan No 5785/2008, peringkat I (pertama) APHT No 50/2008 tanggal 21 Mei 2008 dengan Fatma SH, MKn PPAT wilayah Kabupaten Tangerang.

Sertifikat hak tanggungan ini ditandatangani oleh atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Sohutihon Sidabutar SH.

Kemudian tiba-tiba, pada 10 Juli 2008, Ir Gatot Setyo Waluyo memberi kuasa kepada Sabar Simamora & Partners, untuk menggugat hak kepemilikan kami. Pada 4 Agustus 2008, Sabar Simamora mendaftarkan perkara perdata ke PN Tangerang No Perkara 257/Pdt.G/2008/PN.TNG.

Kami mengalami kekalahan hingga sampai PK:
1. Putusan No 257/PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 6 Mei 2009.
2. Putusan No 80/DPT/2009/PT.BTN, tanggal 3 Nopember 2009.
3. Putusan No 808K/Pdt/2010 tanggal 30 Nopember 2011.
4. Putusan No 591PK/Pdt/2012 tanggal 18 Februari 2014.

Tanah kami sudah dieksekusi oleh PN Tangerang. Namun kami tidak berhenti sampai di sini. Kami melaporkan dugaan pemalsuan Gambar Ukur. Sayangnya walaupun terdakwa H Didin Solahudin SH (petugas ukur BPN Kabupaten Tangerang) terbukti melakukan perbuatan tindak pidana memalsu surat, dalam hal ini Gambar Ukur No 74 s/d 77 dan Surat Ukur No 74 s/d 77/2000, namun putusan tersebut kedaluawarsa.

Hasilnya adalah putusan pidana:
1. No 998/PIDB/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014.
2. No 438 K/PID/2015 tanggal 7 Juli 2015.

Saat ini kami sedang melaporkan dugaan tindakan pengulangan pemalsuan Gambar Ukur No 20/2008, karena ternyata BPN Kabupaten Tangerang, dari surat ukur yang dipalsukan tersebut telah menerbitkan SHGB No 121 s/d 124 yang seluruhnya atas nama PT JRP.

Kemudian pada tahun 2008, SHGB No 124, yang surat ukurnya hasil pemalsuan No 77/Pondok Jaya/2000, luas 6.210 meter persegi tersebut dipisahkan tanpa warkah oleh H Didin Solahudin, SH.

Adapun tanda bukti laporan kami adalah, Nomor TBL/873/XI/2017/bareskrim, tanggal 22 November 2017. Sampai dengan saat ini masih proses penyelidikan, karena menurut penyidik, hingga saat ini penyidik belum mendapatkan warkah SHGB No 18, GS 6282, luas 11.557 meter persegi. (*/oko)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *