oleh

Gelapkan 80 Kg Daging di Tempat Kerjanya, Seorang Karyawan Diamankan Polsek Caringin

BOGOR – Seorang karyawan menggelapkan 80 Kg daging ditempatnya bekerja dengan modus mengeluarkan daging kemasan.  Aksi pelaku terbongkar setelah pemilik toko menaruh curiga atas daging yang berkurang. Yakin ada yang tak beres, pemilik usaha lalu melapor polisi.

Polsek Caringin yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku tindak pidana penggelapan ini di amankan.

Kapolsek Caringin, AKP Ketut Laswarjana mengatakan, kejadian yang berakhir pada penangkapan ini terjadi pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di Kampung Legoknyenang, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Menurut AKP Ketut, pada Selasa pagi itu, SAA, pemilik usaha daging kemasan sedang menghitung daging kemasan yang berada didalam gudang.

Saat di hitung, ternyata ada 80 Kg daging kemasan tersebut hilang. Menaruh curiga, korban lalu melihat CCTV.
Dari rekaman kamera diketahui jika pelakunya adalah UN alias Kekes (35). Karena sudah ada kepastian UN yang tak lain karyawannya telah melakukan tindak pidana penggelapan daging tersebut, korban lalu melapor ke kantor polisi.

“Korban lapor ke polisi setelah lihat CCTV. Ada jumlah daging yang berkurang. Di hitung yang hilang ada 80 Kg. Jelas terbukti dari hasil rekaman CCTV, pelaku adalah orang dalam sendiri,” kata AKP Ketut Kamis 18 April 2024.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka tindak pidana pengelapan ini terancam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP. (yopi/ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *