POSKOTA.CO-Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya pada Rabu (15/3) pagi melakukan pertemuan dengan pengacara senior Prof. Dr. OC Kaligis, SH. MH di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut konsolnas nasabah korban jiwasraya meminta agar sengketa pembayaran polis nasabah jiwasraya dapat diselesaikan dengan segera.
Sebagaimana diketahui Asuransi Jiwasraya tengah mengalami badai dan mengalami deficit antara kewajiban dan cadangan yang sangat besar (lebih dari Rp 40 T). Pemerintah dan DPR menyetujui dilakukan program “Restrukturisasi” dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 T. Atas nama “Restrukturisasi” tersebut Jiwasraya menawarkan opsi kepada nasabahnya yang pada dasarnya adalah penurunan manfaat. Diinformasikan bahwa sebagian besar nasabah telah menyetujui restrukturisasi dengan pemikiran apabila menolak nasabah akan lebih dirugikan karena tidak ada kepastian pembayaran.
Konflik mengenai polis asuransi jiwasraya masih belum menemui titik terang hingga saat ini. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sejak tahun 2018 PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami gagal bayar polis yang menyebabkan nasabah menderita kerugian dengan nominal yang cukup besar.
Forum pensiunan nasabah jiwasraya yang ikut menjadi korban juga telah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan pimpinan DPR, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Kemenkopolhukam, tim Nawacita, wantimpres, hingga menyurati menteri BUMN Eric Thohir dan OJK namun mengalami hasil buntu.
Ketua Forum Pensiunan Nasabah Jiwasraya yang juga tergabung dalam Konsolnas Syahrul Thahir mengatakan hingga beberapa tahun ini kami hidup dalam penuh ketidakpastian. “Diusia senja ini harus nya kami hidup tenang menikmati masa pensiun, tapi sekarang lihat apa yang terjadi polis anuitas dana pensiun saja kita terdampak restrukturisasi, kami memohon agar pembayaran terhadap polis anuitas dikembalikan sesuai regulasi undang-undang No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun” ujar Syahrul.
Nasabah Pensiunan Dilindungi Undang-Undang
Nasabah pensiunan dilindungi oleh undang undang khusus diluar Undang Undang perasuransian yang harus dihormati oleh seluruh unsur masyarakat. Baik oleh pengusaha (AJS), Pemerintah (Mentri BUMN), CEO BUMN selaku Pendiri Dana Pensiun, Badan Pengawas (OJK) dan nasabah pensiunan itu sendiri.
Perlindungan tersebut termaktub dalam UU No. 11 tahun 1992 : Tentang Dana Pensiun Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi : “ Manfaat pensiun itu tidak boleh turun dan diusahakan untuk naik mengikuti nilai uang dan dibayar setiap bulan untuk seumur hidup.” Undang Undang ini mengandung misi mulia yaitu guna menjamin hari tua para pensiunan yang sudah tidak berdaya.
Syahrul pun berharap agar pengacara senior Prof. Dr. OC Kaligis, SH. MH dapat berupaya agar polemik terkait dengan permasalahan Asuransi Jiwasraya dapat terselesaikan dengan cepat.
Tim pengacara Prof. Dr. OC Kaligis, SH. MH telah menerima surat permohonan audiensi dari konsolnas nasabah korban jiwasraya yang menolak proposal restrukturisasi yang telah ditawarkan oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dimana berdasarkan klaim oleh PT Asuransi Jiwasraya, nilai dari nasabah yang menolak restrukturisasi hanya tersisa 1% dari 99% nasabah yang sudah menerima proposal restrukturisasi.
Tim pengacara Prof. Dr. OC Kaligis, SH. MH juga telah berupaya menyurati komisi VI DPR RI untuk membantu memperjuangkan hak-hak dari nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang menolak restrukturisasi. (*/fs)







Komentar