oleh

Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Bernuansa SARA 

POSKOTA.CO-Youtuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus polemik ‘jin buang anak’. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Hasil gelar perkara penyidikan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Tersangka Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, sebelumnya Edy menyatakan siap ditahan penyidik Bareskrim. Edy sudah mempersiapkan keperluan di dalam tahanan berupa pakaian dan alat mandi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini (Senin 31/1/2022) memeriksa Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian. Edy datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya terkait polemik ‘jin buang anak’.

Kedatangan Edy ini merupakan panggilan kedua penyidik, karena panggilan pertama pekan lalu Edy tidak datang dengan alasan tertentu. Edy sempat meminta maaf soal ucapannya yang menjadi polemik.

“Saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya; kedua, tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian,” ucap Edy Mulyadi.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) “tempat jin buang anak”. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara.

Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi “Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)”.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *