POSKOTA.CO – Tim majelis Hakim di Oengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa yaitu Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait sebagai perantara, pengedar, penhual dan bandar narkotika jenis sabu cair dengan berat lehih dari 5 gram.
Vonis yang dibacakan tim majelis hakim PN Depok diketuai Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Ahmad Adib dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nur Ajie dan Adhi Prasetya Handono yang digantikan Hengki Charles di PN Depok, Rabu (8/3).
Putusan hukuman seumur hidup hampir sama yang diajukan tim JPU Muhsmmad Nut Ajie dan Adhi Prasetya Handono dalam sidang sebelumjya dua minggu lalu dengan penjelasan ke dua terdakwa jyga tidak.mendapatkan keringanan dari majelis hakim.
Menurut Fitri Noho, ke dua terdakwa sama sekali tidak mendapatkan keringanan karena terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu tengah menjalankan hukuman di Rutan Cilodong.
Dalam tuntutan sebelumnya tim JPU Muhammad Nur Ajie dan Adhi Prasetya Handono yang digantikan Hengki Charles setelah empat kali ditunda, menuntut Hyginius Ogili dengan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” katanya.
Hal yang sama juga terhadap terdakwa Revo Aditya yang dinyatakan oleh JPU Muhhammax Nur Ajie, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hyginius Ogili dan Revo Aditya dengan pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Selain memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Hyginius Ogili dan Revo Aditya, imbuh dia, sebelumnya (Senin, 6/3) tim majelis hakim dipimpin Fausi dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko Brama Putra juga telah memvonis terdakwa Muhammad Yandi Yahya sebagai bandar dan pengedar savu cair selama 15 tahun kurungan penjara.
Vonis yang djbacakan tim majelis Hakim Fausi dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko B lebih berat dari tuntutan tim JPU yang hanya menuntut 12 tahun kurungan penjara. (anton)







Komentar