oleh

Dua Maling Motor Dibekuk saat Beraksi di Pinang Tangerang, Enam Motor Disita

TANGERANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Unit Reskrim Polsek Pinang saat beraksi di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan personel Polsek Pinang pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

Peristiwa itu terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Menjelang sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras. “Korban keluar rumah dan mendapati pelaku sedang mencoba membawa kabur sepeda motornya. Korban berteriak ‘maling’ sehingga terdengar oleh anggota yang sedang patroli,” kata Jauhari, dalam keterangan yang didapat media ini, Minggu (1/3/2026).

Petugas yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi di pimpin Kanit Reskrim Ipda Akbar kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cisoka, dan menangkap satu pelaku lainnya.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, selain menangkap dua pelaku berinisial M (30) dan R (38), polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor lain yang diduga hasil tindak pidana. “Total ada enam unit sepeda motor berbagai merek yang kami amankan. Kami juga menyita alat yang digunakan pelaku seperti kunci letter T modifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda,” ujar Adityo.

Kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas itu kini ditahan di Polsek Pinang. Mereka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku. “Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegas Jauhari. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *