oleh

Dikeroyok Massa, Maling Motor di Gunung Putri Sekarat

BOGOR – Viral pelaku pencurian motor di amuk massa kini dalam penyilidikan Polsek Gunung Putri. Kejadian pada Jum’at, 26 April 2024 sekitar pukul 19.30 Wib ini berlangsung di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin mengatakan, kepolisian mendapat laporan dari berita media sosial (Medsos) yang mengabarkan, pelaku curanmor telah diamankan dan diamuk warga masyarakat karena kedapatan akan mencuri motor di Desa Tlanjung Udik.

Berita medsos yang menginfokan, bahwa kejadian ini terjadi sekira pukul 18.15 Wib.
Laporan tersebut pihak kepolisian segera mendatangi TKP.
Dari hasil pemeriksaan dilokasi, di dapati keterangan, bahwa bahwa di rumah korban di Kampung Momonot, RT 01/15, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada saat korban sholat maghrib dan posisi motor di depan rumah, ia mendengar suara motor ngebut depan motor.

Karena curiga, korban bersama istri keluar untuk mengecek. Kecurigaan korban ternyata benar, motor miliknya sudah rudak ada. Korban lalu menghubungi teman, agar mencegat pelaku di beringin atau ujung jalan alternatif.

“Ternyata benar motor korban di bawa pelaku. Kemudian pelaku berhasil diamankan sama warga dan kemudian di bawa ke Polsek untuk dilakukan proses pemeriksaan,”kata AKP Didin Sabtu 27/4/2024.

Korban menurut Kapolsek, berinisial BZ (26), warga Kampung Momonot, Rt 01/15, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor.

Sementara pelaku yang ditangkap dengan inisial R (25), warga Palembang yang menderita luka, lalu dibawa ke Puskesmas Wanaherang, guna penanganan medis dari luka terbuka yang cukup parah akibat pengadilan jalanan.

Dari hasil olah TKP pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri, modus operandi pelaku mengincar motor yang parkir. Berbekal kunci palsu atau kunci Letter T, pelaku dengan sangat mudah dan cepat menggasak motor korban yang menjadi target.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti STNK motor Honda warna merah putih Nopol B 4279 TMY, satu buah kunci kontak,
kunci L (empat batang), kunci ujung bengkok (9 buah), kunci Leter Z (2 buah), 1 tas kunci dan 1 buah tas gemblok.

“Kepolisian Polsek Gunung Putri masih menunggu hasil medis pelaku yang masih dirawat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun menanti pelaku,” tegas Kapolsek. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *