oleh

Buron Sebulan, Satu Pemerkosa Gadis Bawah Umur Diringkus Polisi

POSKOTA.CO – Salah satu pelaku pemerkosa gadis di bawah umur hingga meninggal dunia yaitu R, setelah buron selama sebulan, akhirnya berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

“Pelaku inisial R merupakan salah satu pelaku dari delapan orang yang melakukan pemerkosaan yang terjadi 10 April dan 18 April 2020 di Kampung Cihuni, Kec. Pangedagang,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Imam Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Muharam Wibisono dan Kapolsek Pagedangan AKP Efri, Senin (13/7/2020).

Pelaku diringkus setelah satu bulan buron atau bersembunyi dari kejaran petugas di kawasan Tangerang, ujarnya yang menambahkan dengan ditangkapnya R jumlah pelaku semuanya delapan orang.

“Tujuh orang telah melakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu dengan 40 adegan saat memperkosa korban, warga Pondok Jagung, Serpong Utara yang satu bulan kemudian meninggal dunia di rumah sakit,” katanya.

Melihat usai pelaku R yang masih di bawah umur pihaknya tentunya menanggani kasus tersebut dengan membedakan terhadap tujuh orang pelaku lainnya. “Tersangka masih di bawah umur sehingga proses penyidikan tentunya berbeda dengan tujuh rekan lainnya,” imbuh AKBP Imam Setiawan.

Namun, Iman menegaskan untuk pasal yang dikenakan tetap sama dengan 7 tersangka lainnya yaitu Pasal 81 sub Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Delapan tersangka memperkosa remaja malang itu secara bergilir ketika korban tak sadarkan diri setelah dicekoki pil eksimer di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Hasil forensik menyebutkan remaja malang ini meninggal pada 11 Juni lalu akibat infeksi berat pada kelaminnya.

Kegiatan rekontruksi mulai dari perkenalan di facebook hingga terjadi pemerkosaan yang sebelumnya korban diberikan tiga butir pil exsimer hingga kondisi mabuk serta tidak berdaya juga telah dilakukan beberapa waktu lalu. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *