oleh

Buana Estate Rugikan Penggarap Lahan di Hambalang, Ditreskrimum Polda Jabar Turun Tangan

POSKOTA.CO – Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat turun ke Hambalang, Bogor Senin (30/11/2020).

Tim melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 170 KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh PT Buana Estate dkk.

Penyidikan tim Reskrimum Polda Jabar ini, sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang dilakukan oleh para penggarap yang berada di lahan seluas kurang lebih 210 hektare yang berlokasi di Blok Cenglow, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Joni Prasetyo SH, kuasa hukum para pelapor mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat hari ini turun lokasi, guna memulai rangkaian kegiatan penyelidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti agar laporan polisi tersebut dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan.

Para penggarap lahan di atas tanah tersebut diakui Joni, mengalami kerugian hingga jumlahnya puluhan miliar akibat dirusaknya sejumlah bangunan dan aset milik para penggarap lahan yang diduga dilakukan secara paksa oleh PT Buana Estate dkk.

Menurutnya, tanah seluas 210 hektare di Blok Cenglow, Desa Hambalang tersebut adalah tanah yang dibebaskan oleh Yayasan Bhakti Putra Bangsa (Tirasa) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

HMP, demikian sapaan Hutomo Mandala Putra menurut Joni, membebaskan lahan tersebut melalui Haji Sukandi pada tahun 1995.

“Setelah dibebaskan, lahan kemudian digarap oleh para penggarap sampai saat ini,” tegas Joni. (yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *