oleh

Abu Janda Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Ujaran Kebencian

POSKOTA.CO–Permadi Arya alias Abu Janda memeenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai. Abu Janda siap menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan tuduhan atas dirinya.

Abu Janda tidak mau berkomentar banyak karena dia tengah memusatkan pikiran dan tenaganya dalam menghadapi pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. “Teman-teman wartawan hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh fikiran saya, tenaga saya buat diperiksa. Jadi mohon maaf aku tidak mau berkomentar apa-apa dulu kita tunggu hasilnya nanti,” kata Abu Janda di gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/2/2021).

Dikatakan Abu Janda, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud patuh pada setiap proses hukum di Indonesia. Abu Janda janji akan kooperatif terhadap setiap proses yang membelit dirinya.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dia siap menjalani apa pun yang akan terjadi terhadap dirinya. “Sebagai WNI yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif. Jadi kita lihat nanti ya,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Abu Janda oleh penyidik Bareskrim Polri dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya pada Senin (1/2/2021) Abu Janda juga sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait cuitannya ‘Islam Arogan’. (Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *