POSKOTA.CO–Dua orang tersangka kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro dirangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (8/4/2022) malam. Kedua tersangka itu, yakni Jerry Gunandar sebagai Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus.
Kedua tersangka ditangkap saat sedang berada disebuah hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Selatan. “Penyidik dari Dittipideksus Bareskrim menangkap kembali para tersangka DNA Pro, di Jakarta semalam,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz, Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap. Baik Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus mau pun Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus kini ditahan di Bareskrim Polri.
Menurut Brigjen Whisnu, kedua tersangka memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.
Sebelumnya, Polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ke 12 tersangka robot trading DNA Pro, yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.(Omi)







Komentar