POSKOTA.CO-Kerja sama terus dijalankan oleh BPJS Kesehatan Jakarta Barat dengan sejumlah Badan, terutama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pada kesempatan kali ini, BPJS Kesehatan Jakarta Barat turut mengundang sejumlah perwakilan sebagai Person in Charge (PIC) pada Faskes, seperti Dokter Praktek Perorangan (DPP) serta Puskesmas untuk mengadakan pertemuan yang membahas hal – hal terkait Sosialisasi Pelaksanaan Rekredensialing Tahun 2022 di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih dengan hadirnya sejumlah pimpinan dari DPP serta jajarannya, pada kegiatan sosialisasi kali ini. Tentunya, dalam pertemuan – pertemuan seperti ini Kami mengharapkan komunikasi yang terus terjalin baik pada kesempatan kali ini, sekaligus menjalin silaturahmi dengan sejumlah rekanan. Beberapa hal juga akan Kami sampaikan demi tercapainya nilai kepatuhan rekan – rekan FKTP, sehingga kerja sama atau rekredensialing tahun ini dapat terus berlanjut,” kata Purwati, Kepala Bidang Penjamin Manfaat Primer yang mewakili Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Barat, Kamis (016/09/2022).

Menurut Purwati, bahwa pihaknya akan melakukan reviu form kredensialing dan rekredensialing, juga langkah – langkah pengisian self-assessment pada Aplikasi HFIS dan akan dilakukan secara serentak. Purwati juga mengigatkan PIC yang datang sebagai perwakilan untuk para dokter agar selalu mengaktifkan status online/offline pada Aplikasi Mobile JKN Faskes, karena hal ini juga menjadi salah satu indikator pencapaian nilai kepatuhan rekeredensial.
“Pertemuan yang dilakukan secara langsung tatap muka seperti ini sangat membantu Kami dalam berkomunikasi dengan tim BPJS Kesehatan Jakarta Barat. Aspirasi serta kendala dari Kami dapat langsung Kami sampaikan dan dapat berdiskusi langsung oleh tim BPJS Kesehatan melalui forum sosialisasi ini. Segala hal yang saya kurang pahami juga Saya diskusikan lansgung di sini dan dijelaskan secara terbuka oleh rekan – rekan BPJS Kesehatan,” ucap Elisa, salah satu perwakilan dari PIC DPP yang hadir dalam pertemuan sosialisasi tersebut.
Persyaratan kerja sama rekredensialing maupun kredensialing dipaparkan dalam pertemuan ini. Yang membedakan kedua hal tersebut adalah, rekredensialing merupakan perpanjangan kerja sama FKTP dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan, kredensialing merupakan proses di mana FKTP baru akan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan melakukan rekredensialing pada FKTP yang telah mencapai nilai mutu atau nilai kepatuhan di atas angka 88. Sedangkan, FKTP yang masih mendapatkan umpan balik tiap bulannya dari tim BPJS Kesehatan karena belum mencapai nilai tersebut masih dapat diupayakan hingga bulan Oktober.
Jika nilai kepatuhan telah di atas angka 88 pada bulan Oktober, maka BPJS Kesehatan dapat melakukan rekredensialing pada bulan November, yang mana merupakan bulan terakhir persyaratan capaian mutu atau kepatuhan. Di luar itu, dengan berat hati BPJS Kesehatan tidak bisa melakukan perpanjangan kerja sama. (*/fs)







Komentar