KUNINGAN-Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) APBDES tahun 2023/2024, empat perangkat Desa Benda Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat, telah diperiksa sebagai saksi oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Mereka adalah Kasi Kesejahteraan, Udin Muhidin, Kasi Pemerintahan, Juhri, Kaur Umum, Tiya Nurhidayah dan Kasi Pelayanan, Yayat Hidayat.
Pantauan POSKOTAONLINE.COM, Jum’at (25/7/2025) di gedung Kejaksaan Negeri Kuningan, keempat perangkat desa tersebut sejak pagi sekitar jam 09.00.WIB terlihat sudah berada di lokasi. Kemudian mereka memasuki ruangan tipidsus untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM.,melalui sambungan WhatsApp (WA), Sabtu (26/7/2025), Kasi Kesejahteraan Pemdes Benda, Udin Muhidin mengakui jika dirinya sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan. Pria yang lebih akrab disapa Samsul ini menyebutkan, rekan sejawat perangkat desa yang kemarin (Jum’at, 25/7/2025) dipanggil sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan, antara lain Juhri selaku Kasi Pemerintahan, Tiya Nurhidayah sebagai Kaur Umum dan Yayat Hidayat yang bertugas sebagai Kasi Pelayanan.
Terpisah, dari salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebut kepada POSKOTAONLINE.COM, mengungkapkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) Benda tahun 2023/2024, bermula ditemukan kegiatan pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.
“Ada dugaan administrasi LPJ/SPJ pada tahun tersebut rancu, bahkan terinformasi muncul kuitansi pengeluaran keuangan yang diduga dipalsukan oleh oknum tertentu dengan selisih angka nominal puluhan juta rupiah,”singgungnya. (cep)







Komentar