POSKOTA.CO-Mantan Kepala Desa Cibinuang Kuningan Jawa Barat, Karno (46) menyatakan tenggat waktu yang diberikan terhadap Bupati Kuningan, dalam somasi yang telah dikirim pada Selasa, 01 Nopember 2022 lalu, akan berakhir hingga batas hari ini, Senin, 7 Nopember 2022.
Pernyataan itu disampaikan mantan Kepala Desa Cibinuang, melalui penasehat hukumnya, Gortap Mangapul Manalu, SH. saat dikonfirmasi Poskota.co melalui telepon seluler, Senin (07/11/2022).
Dia membenarkan, pihaknya didalam somasi itu menyebut, Bupati Kuningan diberikan tenggang waktu sampai 7×24 jam untuk menindaklanjuti isi somasi, dari sejak somasi diterima pada Selasa (01/11/2022) lalu.
“Hingga sekarang belum ada komunikasi atau jawaban dari Bupati Kuningan terhadap kami,”terangnya.
Menurut Gortap, pihaknya tentu ingin mengetahui dulu apakah sampai batas waktu akhir ini, Bupati Kuningan nanti akan menyampaikan jawaban atau tidak, coba saja dilihat.
“Terkait rencana melanjutkan gugatan ke pihak PTUN, hal itu nanti juga akan nampak dan diketahui publik, dengan tidak harus diberitahu kami,”ujarnya diplomatis.
Ketika dikonfirmasi Poskota.co melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Dudi Pahrudin, MSi belum memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Kuningan, Linawarman, SH pernah mengungkapkan, sebagai lembaga asosiasi pemerintah desa, sudah menjadi kewajiban pihaknya turut memberikan perhatian maupun dukungan terhadap masalah yang dihadapi anggotanya.
“Kami tetap akan membantu sesuai peran dan kapasitas organisasi supaya persoalan ini dapat diselesaikan, sebab Pak Karno (mantan Kades Cibinuang red) juga merupakan pengurus di DPC Apdesi Kuningan,”pungkasnya.
Seperti diketahui, belakangan ini pemberhentian Karno dari jabatan Kepala Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan pada 26 Oktober 2022 lalu oleh Bupati Kuningan mendapat reaksi dari yang bersangkutan.
Beberapa keberatan mengenai pemberhentiannya sebagai kepala desa, menjadi alasan SK Bupati Kuningan nomor : 141.1/KPTS. 775-DPMD/2022 disoal. (Cep/fs).







Komentar