POSKOTA.CO-Satu pabrik di Subang ditutup sementara akibat melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Rombongan Forkopimda Subang melakukan sidak ke pabrik yang berlokasi di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Ternyata pabrik produsen sedotan kertas tersebut kedapatan beroperasi tanpa memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Bupati Subang Ruhimat mengatakan jika kedatangannya kali ini merupakan sidak penerapan PPKM Darurat sektor industri.
“Kami cek juga beberapa industri termasuk PT Seoilindo Primatama ini, pas kami periksa ternyata mereka tidak memiliki IOMKI, jadi terpaksa ditutup sementara,” ujarnya.
“Izin IOMKI yang bersangkutan hanya untuk wilayah Bekasi, sedangkan di sini belum,” kata dia.
Ruhimat menjelaskan, jika perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat hanya yang memiliki IOMKI.
“PT Seoilindo Primatama termasuk perusahaan sektor esensial karena hasil produksi berhubungan dengan sektor industri pangan, tapi tetap semua berlaku sesuai aturan mereka harus memiliki IOMKI,” kata Ruhimat.
Agar bisa beraktivitas kembali, mereka bisa membuat IOMKI. Perusahaan tersebut juga wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Menurut catatan terkahir PT Seoilindo Primatama terakhir kali melakukan pelaporan di SIINas pada tanggal 28 April 2021, sekarang harus membuat laporan lagi,” imbuhnya.
Tak hanya ditutup sementara, perusahaan tersebut juga harus melakukan sidang tindak pidana ringan.
“Untuk sanksi selain penutupan, tinggal bagaimana keputusan selanjutnya tergantung keputusan hakim nanti,” ucapnya.(hrn/fs)







Komentar