oleh

Pelaku Dugaan Korupsi UPK ‘Maju Bersama’ Cibingbin Terancam Dikerangkeng

KUNINGAN-Penanganan perkara hukum oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan Jawa Barat, terhadap dugaan kejahatan berat tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkup Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ‘Maju Bersama’ Cibingbin, belakangan ini semakin santer mendapat tanggapan publik.

Salah seorang tokoh masyarakat di wilayah Cibingbin, yang meminta identitasnya tidak disebut, ketika bertemu POSKOTAONLINE.COM di salah satu tempat, Jum’at (19/04/2024), menyatakan, jika publik khususnya di wilayah itu, sudah mulai mencium aroma petaka yang semakin mendekat menghampiri pelaku dugaan tindak pidana korupsi di lembaga yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Bumdesma (UPK.red) tersebut.

“Saya memprediksi tidak lama lagi pelaku yang diduga telah mengeruk keuntungan pribadi dari uang negara dalam pengelolaan dana UPK, akan segera masuk bui,”ucapnya yakin.

Menurutnya, keyakinan itu bukan tanpa dasar. Namun memiliki beberapa alasan yang logis dan proporsional.

“Pertama, menurut informasi yang berkembang, penanganan perkara hukum yang sedang ditempuh penyidik kejaksaan, telah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,”terangnya.

Jika mendengar sudah adanya peningkatan status serupa itu lanjutnya, dia percaya dalam waktu yang tidak lama lagi akan disusul dengan adanya penetapan tersangka oleh pihak penyidik kejaksaan.

“Tersangka tindak pidana korupsi, biasanya dilakukan upaya penahanan atau dikerangkeng oleh penyidik,”tegasnya.

Dasar yang kedua sambungnya, penanganan perkara hukum pada tataran Korps Adhyaksa (kejaksaan.red), biasanya  mengedepankan atau menganut azas efesiensi dan efektivitas.

“Artinya penyidik kejaksaan akan bertindak selalu hati-hati dan cermat dalam menangani sebuah perkara, namun kecepatan dan efisiensi waktu tetap menjadi prioritas, sehingga tidak mungkin juga mengulur-ulur waktu,”ucapnya.

Terpisah, Mantan Ketua UPK Maju Bersama Cibingbin tahun 2018/2019, Iman Murbana, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM.,di kediamannya  menjelaskan, dirinya memang mendengar, jika perkara yang melilit lembaga UPK itu, sekarang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Kuningan.

“Masalah ini memang menjadi PR besar yang harus diselesaikan, supaya tidak terus-menerus menjadi bola liar tidak berujung,”ucapnya.

Sebagai masyarakat dan pernah langsung menjadi pengelola pada institusi tersebut, Iman mengatakan sangat menaruh harapan kepada pihak penyidik kejaksaan dapat menuntaskan perkara dimaksud.

“Para pelaku yang secara hukum nanti terbukti bersalah, biarkan menerima segala konsekwensi dari perbuatannya,”tegas Iman.

Dia meminta, penyidik kejaksaan juga bekerja secara on the track (pada lintasan), serta tidak ada tebang pilih terhadap para pelaku yang diduga kuat melakukan kejahatan korupsi ini.

“Setiap warga negara memiliki kesamaan di mata hukum, sehingga tidak ada yang dikecualikan, yang terbukti bersalah harus ditindak,”ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, ketika  POSKOTAONLINE.COM bertemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Dudi Mulyakusumah, SH., di tempat kerjanya, membenarkan jika pihaknya sedang menangani perkara UPK Maju Bersama Cibingbin.

“Iya betul, sedang ditangani bidang pidsus,”kata Kajari.

Untuk diketahui, dari kabar yang beredar, perkara yang mendera lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin ini, mulai diperiksa penyidik kejaksaan, dalam pengelolaan anggaran tahun buku 2017. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap penyelenggaraan keuangan tahun buku 2021/2022 sampai lembaga ini berganti nama menjadi Bumdesma.

Selama kurun waktu tersebut, dalam perjalanan UPK setempat juga, telah berganti sebanyak empat kali pergantian pucuk pimpinan (ketua.red).

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Cibingbin terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, sekaligus merasa penasaran, siapa saja yang pada akhirnya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut-sebut telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah ini. (Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *