oleh

Jelang Pilkada 2024, Sekda Depok Supian Suri Dinilai Ketua Barikade Melakukan  Pelanggaran sebagai ASN

DEPOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri yang belakangan digadang-gadang menjadi Calon Wali Kota dalam Pilkada serentak tahun 2024 dituding telah melakukan empat pelanggaran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia pun dilaporkan ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

“Kami sebagai warga negara memiliki hak melaporkan tingkah dan perilaku Setda Depok Supian suri yang diduga sudah melanggar disiplin ASN aktif, melakukan politik praktis dan melanggar netralitas,” kata Ketua Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade), Amri Joyonegoro, didampingi Musa Marasabessy, SH, selaku tim kuasa hukumnya, Rabu (20/5).

Pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS aktif sekaligus Sekda Kota Depok Supian Suri sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan SKB netralitas ASN.

Menurut dia, ada empat pelanggaran yang dilaporkan dengan rincian dua  pelanggaran berkaitan dengan etika, yakni pemasangan baliho dan deklarasi tidak dalam cuti. “Dua pelanggaran lain berkaitan dengan disiplin, yakni pendekatan kepada partai politik dan indikasi kesiapan menjadi anggota atau pengurus partai, dengan ancaman sanksi disiplin berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Amri.

Secara prinsip Barikade sangatlah menghormati dan menjunjung tinggi hak politik setiap orang, kata Amri, dengan catatan tidak menabrak koridor aturan yang berlaku. “Terlebih PNS memang jelas dilarang oleh UU ASN untuk berpolitik praktis,” tuturnya. Alangkah baiknya jika Supian Suri  cuti sementara agar tidak terjadi politisasi birokrasi.

Untuk masalah pengajuan cuti sebagai PNS di Luar Tangungan Negara, imbuh dia, tentunya memiliki proses dengan mengajukan ke BKN baru izin cuti diterbitkan. “Kalau saat ini Supian Suri masih ASN dan Sekda aktif yang belum lepas jabatannya, jadi wajar permintaan kami agar diambil tindakan karena melanggar aturan. (anton/jo)

 

Teks foto: Ketua Barikade Amri Joyonegoro, didampingi Musa Marasabessy, SH, selaku tim kuasa hukumnya. (ist)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *